Polsek Garut Kota Ringkus Tiga Pelaku Penggelapan dan Penadahan Motor Pembiayaan

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku penggelapan dan penadahan kendaraan pembiayaan berhasil diamankan Polsek Garut Kota usai laporan resmi PT FIF Finance Garut. Jumat (28/11/2025).

GARUT BERKABAR, Garut Kota– Kepolisian Sektor Garut Kota kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak kejahatan terkait pembiayaan kendaraan. Tiga pria berhasil diringkus setelah diduga terlibat dalam kasus Jaminan Fidusia, penggelapan, dan penadahan sepeda motor milik PT FIF Finance Cabang Garut.

Kasus tersebut bermula dari laporan resmi bertanggal 2 September 2025. Terungkap bahwa peristiwa penggelapan terjadi pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor FIF Garut yang berada di Ruko IBC Blok A1–2, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota. Laporan diajukan oleh M. Iqbal, selaku Remedial Coordinator PT FIF Finance, setelah menemukan bahwa unit kendaraan yang harusnya masih berada dalam penguasaan perusahaan telah berpindah tangan secara ilegal.

Baca Juga :  Gagal Beraksi, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Cikajang

Polsek Garut Kota Ringkus Tiga Pelaku Penggelapan dan Penadahan Motor Pembiayaan

Tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing:

RMS (51), warga Bl. Limbangan, dijerat Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP.

AD (40), warga Bl. Limbangan, dijerat Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 KUHP, atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Baca Juga :  DPRD Garut Dorong Penguatan Peran Perempuan pada Pelantikan dan Raker PC Fatayat NU

M (42), warga Kabupaten Bandung, dijerat Pasal 480 KUHP terkait pertolongan jahat atau penadahan.

Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd, menegaskan bahwa para pelaku telah diamankan bersama barang bukti kendaraan yang diduga berasal dari tindak kejahatan tersebut.

“Penyelidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat. Kami berkomitmen memberantas kejahatan yang merugikan perusahaan pembiayaan maupun masyarakat,” ujar Kapolsek, Jumat (28/11/2025).

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan bekas, terutama memastikan kelengkapan dokumen resmi agar terhindar dari barang hasil tindak pidana. (red)

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buruh Harian di Cilawu Diciduk Polisi, Satresnarkoba Polres Garut Sita Sabu dan Alat Transaksi
Garut Masuk Radar KPK, Pemkab Siap Menuju Predikat Kabupaten Antikorupsi 2026
Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal, Tramadol dan Hexymer Disita
Mayat Pensiunan Asal Bekasi Ditemukan di Sungai Kering Karangpawitan, Polisi dan Tim Inafis Lakukan Olah TKP
Viral “Dadang Buaya” Ditangkap Lagi, Tagih Utang Berakhir Penganiayaan di Cibalong
Polsek Malangbong Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan dalam Waktu Singkat
Polisi Lakukan Olah TKP Penemuan Jenazah di Sungai Cisaat Bungbulang
Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Banjarwangi Hebohkan Warga, Polisi Dalami Identitas Korban
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Buruh Harian di Cilawu Diciduk Polisi, Satresnarkoba Polres Garut Sita Sabu dan Alat Transaksi

Kamis, 9 April 2026 - 18:54 WIB

Garut Masuk Radar KPK, Pemkab Siap Menuju Predikat Kabupaten Antikorupsi 2026

Senin, 6 April 2026 - 10:30 WIB

Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal, Tramadol dan Hexymer Disita

Sabtu, 4 April 2026 - 16:52 WIB

Mayat Pensiunan Asal Bekasi Ditemukan di Sungai Kering Karangpawitan, Polisi dan Tim Inafis Lakukan Olah TKP

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:48 WIB

Viral “Dadang Buaya” Ditangkap Lagi, Tagih Utang Berakhir Penganiayaan di Cibalong

Berita Terbaru