Polsek Garut Kota Ringkus Tiga Pelaku Penggelapan dan Penadahan Motor Pembiayaan

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku penggelapan dan penadahan kendaraan pembiayaan berhasil diamankan Polsek Garut Kota usai laporan resmi PT FIF Finance Garut. Jumat (28/11/2025).

GARUT BERKABAR, Garut Kota– Kepolisian Sektor Garut Kota kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak kejahatan terkait pembiayaan kendaraan. Tiga pria berhasil diringkus setelah diduga terlibat dalam kasus Jaminan Fidusia, penggelapan, dan penadahan sepeda motor milik PT FIF Finance Cabang Garut.

Kasus tersebut bermula dari laporan resmi bertanggal 2 September 2025. Terungkap bahwa peristiwa penggelapan terjadi pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor FIF Garut yang berada di Ruko IBC Blok A1–2, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota. Laporan diajukan oleh M. Iqbal, selaku Remedial Coordinator PT FIF Finance, setelah menemukan bahwa unit kendaraan yang harusnya masih berada dalam penguasaan perusahaan telah berpindah tangan secara ilegal.

Baca Juga :  Bupati Garut Dorong Penguatan Peran Fatayat NU dalam Membangun Kepemimpinan Perempuan di Era Digital

Polsek Garut Kota Ringkus Tiga Pelaku Penggelapan dan Penadahan Motor Pembiayaan

Tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing:

RMS (51), warga Bl. Limbangan, dijerat Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP.

AD (40), warga Bl. Limbangan, dijerat Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 KUHP, atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Baca Juga :  Sekolah Muhammadiyah 2 Kadungora Bersama Polisi Tindak Knalpot Brong, Wujudkan Lingkungan Belajar Tertib

M (42), warga Kabupaten Bandung, dijerat Pasal 480 KUHP terkait pertolongan jahat atau penadahan.

Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd, menegaskan bahwa para pelaku telah diamankan bersama barang bukti kendaraan yang diduga berasal dari tindak kejahatan tersebut.

“Penyelidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat. Kami berkomitmen memberantas kejahatan yang merugikan perusahaan pembiayaan maupun masyarakat,” ujar Kapolsek, Jumat (28/11/2025).

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan bekas, terutama memastikan kelengkapan dokumen resmi agar terhindar dari barang hasil tindak pidana. (red)

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Malam di Tarogong Kidul, Dua Pemuda Diamankan Bersama Golok
Ribuan Pil Keras Disita, Polisi Ringkus Pria 24 Tahun di Tarogong Kidul
Polisi Bongkar Peracikan Tembakau Sintetis di Garut, Dua Pelaku Ditangkap
Satres Narkoba Polres Garut Bongkar Dugaan Jaringan Sabu, 27 Paket Siap Edar Disita
Patroli Dini Hari Polres Garut Amankan Dua Pemuda, Celurit dan Miras Turut Disita
Puluhan Tersangka Narkoba Diciduk, Polres Garut Sita Ratusan Paket Sabu, Tembakau Sintetis dan Obat Terlarang
Viral! Bermodal Janji Nikah, Pria Diduga Tipu Keluarga Korban hingga Rumah Dibongkar
Dua Pengedar Psikotropika Dibekuk, Satres Narkoba Polres Garut Amankan Puluhan Butir Obat Terlarang
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Patroli Malam di Tarogong Kidul, Dua Pemuda Diamankan Bersama Golok

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:12 WIB

Ribuan Pil Keras Disita, Polisi Ringkus Pria 24 Tahun di Tarogong Kidul

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:26 WIB

Polisi Bongkar Peracikan Tembakau Sintetis di Garut, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:26 WIB

Satres Narkoba Polres Garut Bongkar Dugaan Jaringan Sabu, 27 Paket Siap Edar Disita

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:13 WIB

Patroli Dini Hari Polres Garut Amankan Dua Pemuda, Celurit dan Miras Turut Disita

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sinergi dengan TNI, Pemkab Garut Perkuat Armada Tanggap Kebakaran

Senin, 3 Agu 2026 - 11:06 WIB