Polisi Ringkus Dua Terduga Pencuri Traktor di Malangbong

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan dua terduga pelaku pencurian traktor yang terjadi di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Selasa (10/2/2026).

Polisi Ringkus Dua Terduga Pencuri Traktor di Malangbong

GARUT BERKABAR, Malngbong — Jajaran Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian satu unit traktor yang terjadi di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Kapolsek Malangbong, AKP Suarna, mengungkapkan bahwa kasus tersebut diketahui pada Jumat, (19/12/2025), sekitar pukul 07.30 WIB, berlokasi di Kampung Cilampuyang RT 04 RW 04, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong.

Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial UD (39), warga Kecamatan Malangbong yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, serta S (32), warga Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, yang bekerja sebagai wiraswasta.

Baca Juga :  Respons Aduan Warga, Polsek Kadungora Tertibkan Knalpot Bising Saat Jam Ngabuburit

Sementara itu, korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Watma Dimyati (59), warga Kampung Caringin RT 04 RW 07, Desa Cilampuyang, Kecamatan Malangbong.

Kejadian bermula ketika korban hendak menggunakan traktor miliknya yang biasa disimpan di area persawahan. Namun, setibanya di lokasi, traktor tersebut sudah tidak berada di tempat dan diduga telah diambil tanpa izin pemilik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Malangbong melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di kediaman masing-masing.

Baca Juga :  Patroli Malam di Tarogong Kidul, Dua Pemuda Diamankan Bersama Golok

“Dari hasil pemeriksaan awal, traktor tersebut diduga sudah dijual ke luar daerah. Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut serta upaya pencarian barang bukti,” ujar AKP Suarna, Selasa (10/2/2026).

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kini telah diamankan di Polsek Malangbong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Malangbong juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa.(red).

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : humas

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Tablet Psikotropika Disita, Polisi Amankan Pria di Wanaraja
Diduga Ancam Anak dengan Sajam, Pria di Leles Garut Diamankan Polisi
Transaksi COD Berujung Penangkapan, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Tarogong Kidul
Cekcok Dini Hari di Ciawitali Berujung Diamankannya Empat Pemuda
Lima Terduga Penjual Diamankan, Polisi Sita 50 Botol Miras di Kawasan Kerkof
Pertalite Subsidi Disalahgunakan, Pria Asal Tasikmalaya Ditangkap Polisi Saat Bawa 560 Liter ke Garut
Polres Garut Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, Satu Orang Diamankan
Polsek Cilawu Tempuh Jalur Kekeluargaan dalam Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian Motor
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:04 WIB

Puluhan Tablet Psikotropika Disita, Polisi Amankan Pria di Wanaraja

Minggu, 13 September 2026 - 19:24 WIB

Diduga Ancam Anak dengan Sajam, Pria di Leles Garut Diamankan Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Transaksi COD Berujung Penangkapan, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Tarogong Kidul

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Cekcok Dini Hari di Ciawitali Berujung Diamankannya Empat Pemuda

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Lima Terduga Penjual Diamankan, Polisi Sita 50 Botol Miras di Kawasan Kerkof

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Garut Siapkan Tim Pemulihan bagi 10 Penyintas Kapal Virgo 8

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:20 WIB