Polisi Ringkus Dua Terduga Pencuri Traktor di Malangbong

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan dua terduga pelaku pencurian traktor yang terjadi di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Selasa (10/2/2026).

Polisi Ringkus Dua Terduga Pencuri Traktor di Malangbong

GARUT BERKABAR, Malngbong — Jajaran Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian satu unit traktor yang terjadi di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Kapolsek Malangbong, AKP Suarna, mengungkapkan bahwa kasus tersebut diketahui pada Jumat, (19/12/2025), sekitar pukul 07.30 WIB, berlokasi di Kampung Cilampuyang RT 04 RW 04, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong.

Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial UD (39), warga Kecamatan Malangbong yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, serta S (32), warga Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, yang bekerja sebagai wiraswasta.

Baca Juga :  Teror di Warung Tanjung Kemuning: Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku Curas Sadis

Sementara itu, korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Watma Dimyati (59), warga Kampung Caringin RT 04 RW 07, Desa Cilampuyang, Kecamatan Malangbong.

Kejadian bermula ketika korban hendak menggunakan traktor miliknya yang biasa disimpan di area persawahan. Namun, setibanya di lokasi, traktor tersebut sudah tidak berada di tempat dan diduga telah diambil tanpa izin pemilik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Malangbong melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di kediaman masing-masing.

Baca Juga :  Polisi Sahabat Anak di SDN Pakuwon 4

“Dari hasil pemeriksaan awal, traktor tersebut diduga sudah dijual ke luar daerah. Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut serta upaya pencarian barang bukti,” ujar AKP Suarna, Selasa (10/2/2026).

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kini telah diamankan di Polsek Malangbong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Malangbong juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa.(red).

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : humas

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Aduan Warga, Polsek Kadungora Tertibkan Knalpot Bising Saat Jam Ngabuburit
Aksi Kekerasan Usai Ajakan Balap Ditolak, Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Garut
Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Satresnarkoba Sita 5 Paket Barang Bukti
Jelang Ramadan, Polsek Pasirwangi Amankan Puluhan Botol Miras dari Rumah Warga
Gagal Beraksi di Sukadana, Dua Terduga Curanmor Diamankan Polsek Limbangan
Laporan Warga via 110 Ditindaklanjuti, Polisi Amankan Dua Pria Diduga Mabuk di Area RS Malangbong
Gerak Cepat Tim Sancang, Pelaku Begal di Cibatu Dibekuk Kurang dari Sehari
Gagal Beraksi, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Cikajang
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:35 WIB

Respons Aduan Warga, Polsek Kadungora Tertibkan Knalpot Bising Saat Jam Ngabuburit

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:38 WIB

Aksi Kekerasan Usai Ajakan Balap Ditolak, Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Garut

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:53 WIB

Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Satresnarkoba Sita 5 Paket Barang Bukti

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:52 WIB

Jelang Ramadan, Polsek Pasirwangi Amankan Puluhan Botol Miras dari Rumah Warga

Senin, 16 Februari 2026 - 12:09 WIB

Gagal Beraksi di Sukadana, Dua Terduga Curanmor Diamankan Polsek Limbangan

Berita Terbaru