Polisi Ringkus Dua Terduga Pencuri Traktor di Malangbong

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan dua terduga pelaku pencurian traktor yang terjadi di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Selasa (10/2/2026).

Polisi Ringkus Dua Terduga Pencuri Traktor di Malangbong

GARUT BERKABAR, Malngbong — Jajaran Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian satu unit traktor yang terjadi di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Kapolsek Malangbong, AKP Suarna, mengungkapkan bahwa kasus tersebut diketahui pada Jumat, (19/12/2025), sekitar pukul 07.30 WIB, berlokasi di Kampung Cilampuyang RT 04 RW 04, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong.

Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial UD (39), warga Kecamatan Malangbong yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, serta S (32), warga Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, yang bekerja sebagai wiraswasta.

Baca Juga :  Kolaborasi Cepat Tiga Polsek di Garut Selatan Ungkap Kasus Penganiayaan di Mancagahar

Sementara itu, korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Watma Dimyati (59), warga Kampung Caringin RT 04 RW 07, Desa Cilampuyang, Kecamatan Malangbong.

Kejadian bermula ketika korban hendak menggunakan traktor miliknya yang biasa disimpan di area persawahan. Namun, setibanya di lokasi, traktor tersebut sudah tidak berada di tempat dan diduga telah diambil tanpa izin pemilik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Malangbong melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di kediaman masing-masing.

Baca Juga :  Patroli Gabungan TNI-Polri, Pemkab, dan Tokoh Masyarakat Wujudkan Garut Kondusif

“Dari hasil pemeriksaan awal, traktor tersebut diduga sudah dijual ke luar daerah. Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut serta upaya pencarian barang bukti,” ujar AKP Suarna, Selasa (10/2/2026).

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kini telah diamankan di Polsek Malangbong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Malangbong juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa.(red).

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : humas

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal, Tramadol dan Hexymer Disita
Mayat Pensiunan Asal Bekasi Ditemukan di Sungai Kering Karangpawitan, Polisi dan Tim Inafis Lakukan Olah TKP
Viral “Dadang Buaya” Ditangkap Lagi, Tagih Utang Berakhir Penganiayaan di Cibalong
Polsek Malangbong Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan dalam Waktu Singkat
Polisi Lakukan Olah TKP Penemuan Jenazah di Sungai Cisaat Bungbulang
Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Banjarwangi Hebohkan Warga, Polisi Dalami Identitas Korban
Pelaku Perusakan Angkot di Leles Ditangkap, Polisi Temukan Dugaan Obat Terlarang
Diduga Pengaruh Miras, Pemudik Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Sudirman Garut
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 10:30 WIB

Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal, Tramadol dan Hexymer Disita

Sabtu, 4 April 2026 - 16:52 WIB

Mayat Pensiunan Asal Bekasi Ditemukan di Sungai Kering Karangpawitan, Polisi dan Tim Inafis Lakukan Olah TKP

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:48 WIB

Viral “Dadang Buaya” Ditangkap Lagi, Tagih Utang Berakhir Penganiayaan di Cibalong

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:49 WIB

Polsek Malangbong Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan dalam Waktu Singkat

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:29 WIB

Polisi Lakukan Olah TKP Penemuan Jenazah di Sungai Cisaat Bungbulang

Berita Terbaru