Polisi Ringkus Dua Terduga Pencuri Traktor di Malangbong

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan dua terduga pelaku pencurian traktor yang terjadi di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Selasa (10/2/2026).

Polisi Ringkus Dua Terduga Pencuri Traktor di Malangbong

GARUT BERKABAR, Malngbong — Jajaran Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian satu unit traktor yang terjadi di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Kapolsek Malangbong, AKP Suarna, mengungkapkan bahwa kasus tersebut diketahui pada Jumat, (19/12/2025), sekitar pukul 07.30 WIB, berlokasi di Kampung Cilampuyang RT 04 RW 04, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong.

Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial UD (39), warga Kecamatan Malangbong yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, serta S (32), warga Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, yang bekerja sebagai wiraswasta.

Baca Juga :  Polsek Cikelet Bekali Siswa SMKN 5 Garut dengan Edukasi Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba

Sementara itu, korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Watma Dimyati (59), warga Kampung Caringin RT 04 RW 07, Desa Cilampuyang, Kecamatan Malangbong.

Kejadian bermula ketika korban hendak menggunakan traktor miliknya yang biasa disimpan di area persawahan. Namun, setibanya di lokasi, traktor tersebut sudah tidak berada di tempat dan diduga telah diambil tanpa izin pemilik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Malangbong melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di kediaman masing-masing.

Baca Juga :  Polres Garut Bekuk Perempuan Penipu Online, Korban Rugi Hampir 400 Juta

“Dari hasil pemeriksaan awal, traktor tersebut diduga sudah dijual ke luar daerah. Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut serta upaya pencarian barang bukti,” ujar AKP Suarna, Selasa (10/2/2026).

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kini telah diamankan di Polsek Malangbong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Malangbong juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa.(red).

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : humas

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Cepat Warga dan Korban Gagalkan Pencurian Motor di Limbangan, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Diduga Tipu Pengurusan BPKB, Warga Garut Laporkan Seorang Pria Berinisial ANM, ke Polres Garut
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Sabu di Garut, Satu Pengedar Diamankan
Respons Cepat Polisi, Korban Dugaan Penganiayaan Usai Konvoi Persib Dievakuasi ke Puskesmas
Aksi Curas di Karangpawitan Terungkap, Tim Sancang Polres Garut Amankan Dua Pelaku dan Barang Bukti
Pria Ditemukan Meninggal di Selokan Cibatu, Polisi Lakukan Penyelidikan
Buruh Harian di Cilawu Diciduk Polisi, Satresnarkoba Polres Garut Sita Sabu dan Alat Transaksi
Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal, Tramadol dan Hexymer Disita
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:25 WIB

Aksi Cepat Warga dan Korban Gagalkan Pencurian Motor di Limbangan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:36 WIB

Diduga Tipu Pengurusan BPKB, Warga Garut Laporkan Seorang Pria Berinisial ANM, ke Polres Garut

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:26 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Sabu di Garut, Satu Pengedar Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 19:32 WIB

Respons Cepat Polisi, Korban Dugaan Penganiayaan Usai Konvoi Persib Dievakuasi ke Puskesmas

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:26 WIB

Aksi Curas di Karangpawitan Terungkap, Tim Sancang Polres Garut Amankan Dua Pelaku dan Barang Bukti

Berita Terbaru