Satresnarkoba Polres Garut Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Jakarta – Garut

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas daerah, dua pelaku diamankan beserta 24 paket sabu siap edar. Rabu (8/10/2025).

_Dua Pelaku Ditangkap, Barang Bukti 24 Paket Sabu Disita_

GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler — Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Garut. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil membongkar peredaran sabu lintas daerah dan mengamankan dua orang pelaku di Kampung Nagrak, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Rabu (8/10/2025).

Kedua tersangka yang diamankan adalah SS (41) warga Kecamatan Tarogong Kaler dan N (34) warga Kecamatan Pasirwangi. Keduanya ditangkap saat tengah melakukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi narkoba.

Baca Juga :  Hari Bakti PU ke-80, Bupati Garut Tekankan Infrastruktur Berkeadilan dan Berintegritas

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita 24 paket sabu dengan berat bruto sekitar 9,49 gram, serta barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, lakban merah bertuliskan “fragile”, dan dua unit telepon genggam.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial D, warga Cipinang, DKI Jakarta. Pelaku N berperan sebagai penghubung, sementara S menerima sabu untuk diedarkan kembali dengan imbalan tertentu.

“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu,” jelas AKP Usep, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga :  Isra Mi’raj 1447 H, Bupati Garut Tekankan Penguatan Moral dan Tanggung Jawab ASN

Perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan jaringan untuk menelusuri alur distribusi sabu dari Jakarta hingga Garut, termasuk dugaan keterlibatan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

AKP Usep menegaskan, “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Garut. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur untuk melindungi generasi muda.”(red)

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Curas di Karangpawitan Terungkap, Tim Sancang Polres Garut Amankan Dua Pelaku dan Barang Bukti
Pria Ditemukan Meninggal di Selokan Cibatu, Polisi Lakukan Penyelidikan
Buruh Harian di Cilawu Diciduk Polisi, Satresnarkoba Polres Garut Sita Sabu dan Alat Transaksi
Garut Masuk Radar KPK, Pemkab Siap Menuju Predikat Kabupaten Antikorupsi 2026
Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal, Tramadol dan Hexymer Disita
Mayat Pensiunan Asal Bekasi Ditemukan di Sungai Kering Karangpawitan, Polisi dan Tim Inafis Lakukan Olah TKP
Viral “Dadang Buaya” Ditangkap Lagi, Tagih Utang Berakhir Penganiayaan di Cibalong
Polsek Malangbong Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan dalam Waktu Singkat
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:26 WIB

Aksi Curas di Karangpawitan Terungkap, Tim Sancang Polres Garut Amankan Dua Pelaku dan Barang Bukti

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:33 WIB

Pria Ditemukan Meninggal di Selokan Cibatu, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Buruh Harian di Cilawu Diciduk Polisi, Satresnarkoba Polres Garut Sita Sabu dan Alat Transaksi

Kamis, 9 April 2026 - 18:54 WIB

Garut Masuk Radar KPK, Pemkab Siap Menuju Predikat Kabupaten Antikorupsi 2026

Senin, 6 April 2026 - 10:30 WIB

Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal, Tramadol dan Hexymer Disita

Berita Terbaru