Direktur PT. ABK Ditahan Polres Garut, Diduga Tipu Proyek Fiktif Bernilai Ratusan Juta

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin saat memberikan keterangan pers terkait penahanan Direktur PT. ABK yang diduga terlibat kasus penipuan proyek fiktif bernilai ratusan juta rupiah. pada Rabu malam (3/9) Kemarin, Kamis (4/9/2025). 

GARUT BERKABAR, Karangpawitan – Kepolisian Resor (Polres) Garut melalui Unit II Satreskrim resmi menahan seorang direktur perusahaan berinisial TAR (46) pada Rabu malam (3/9) Kamis (4/9/2025). Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan bermodus kerja sama proyek, sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, dalam keterangan pers pada Kamis (4/9/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini berawal sejak Januari 2021. Tersangka menawarkan proyek penyediaan barang untuk Business Center BUMDes serta pembangunan BTS internet di desa-desa Jawa Barat.

Baca Juga :  Pengaruh Miras, Pemuda di Cibiuk Tebas Tetangga Pakai Gergaji Saat Dangdutan

Untuk meyakinkan korban, yakni PT. MTK milik Rico, tersangka bahkan menunjukkan sejumlah dokumen resmi, mulai dari surat DPMD Jawa Barat, nota kesepahaman dengan APDESI, hingga surat dukungan yang mencatut nama Wakil Gubernur Jabar.

Dengan alasan pembayaran akan dilakukan setelah pencairan dana desa melalui Bank BJB, korban diminta mengirimkan barang sesuai Purchase Order (PO). Namun, meski barang telah diterima dan terdapat setoran dari sekitar 20 desa dengan nilai Rp758 juta lebih, pihak PT. ABK tidak pernah melakukan pembayaran. Akibatnya, korban merugi hingga Rp585 juta.

Baca Juga :  Polsek Garut Kota Amankan Dua Tersangka Pencurian Sepeda Motor, Salah Satunya Adalah Penjaga Rumah

“Setelah melalui penyelidikan panjang, kami menetapkan TAR sebagai tersangka. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perusahaan, nota kesepahaman, surat dukungan, bukti transaksi bank, hingga kwitansi dari beberapa BUMDes,” ungkap AKP Joko.

Pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat, terutama pengelola BUMDes maupun perusahaan swasta, tidak mudah percaya pada tawaran kerja sama proyek yang tampak meyakinkan dengan dokumen resmi, namun berpotensi fiktif. Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolres Garut untuk pemeriksaan lanjutan.(red).

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berangkat Sekolah, Bocah 12 Tahun Jadi Korban Curas di Leuwigoong, Polisi Buru Pelaku Lainnya
Polisi Garut Sita 16 Paket Ganja Seberat 315,5 Gram, Seorang Pria Diamankan
Bobol Rumah Warga Leles, Residivis Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Emas dan Uang Tunai
Ancam Korban dengan Golok demi Dua Ponsel, Residivis Begal di Garut Ditangkap Polisi
Diduga Sakit Hati, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Usai Tembak Pelajar di Sukawening
Dugaan TPPO di Garut Selatan Terungkap, Lima Orang Jadi Tersangka
Sabu 8,28 Gram Diamankan, Polisi Dalami Jaringan Peredaran Narkotika di Garut
Operasi Pekat di Cilawu, Polisi Sita 9 Botol Minuman Beralkohol
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Berangkat Sekolah, Bocah 12 Tahun Jadi Korban Curas di Leuwigoong, Polisi Buru Pelaku Lainnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Polisi Garut Sita 16 Paket Ganja Seberat 315,5 Gram, Seorang Pria Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Bobol Rumah Warga Leles, Residivis Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Emas dan Uang Tunai

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Ancam Korban dengan Golok demi Dua Ponsel, Residivis Begal di Garut Ditangkap Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diduga Sakit Hati, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Usai Tembak Pelajar di Sukawening

Berita Terbaru