Direktur PT. ABK Ditahan Polres Garut, Diduga Tipu Proyek Fiktif Bernilai Ratusan Juta

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin saat memberikan keterangan pers terkait penahanan Direktur PT. ABK yang diduga terlibat kasus penipuan proyek fiktif bernilai ratusan juta rupiah. pada Rabu malam (3/9) Kemarin, Kamis (4/9/2025). 

GARUT BERKABAR, Karangpawitan – Kepolisian Resor (Polres) Garut melalui Unit II Satreskrim resmi menahan seorang direktur perusahaan berinisial TAR (46) pada Rabu malam (3/9) Kamis (4/9/2025). Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan bermodus kerja sama proyek, sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, dalam keterangan pers pada Kamis (4/9/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini berawal sejak Januari 2021. Tersangka menawarkan proyek penyediaan barang untuk Business Center BUMDes serta pembangunan BTS internet di desa-desa Jawa Barat.

Baca Juga :  673 Warga Binaan Lapas Garut Terima Remisi HUT ke-80 RI, 30 Orang Langsung Menghirup Udara Bebas

Untuk meyakinkan korban, yakni PT. MTK milik Rico, tersangka bahkan menunjukkan sejumlah dokumen resmi, mulai dari surat DPMD Jawa Barat, nota kesepahaman dengan APDESI, hingga surat dukungan yang mencatut nama Wakil Gubernur Jabar.

Dengan alasan pembayaran akan dilakukan setelah pencairan dana desa melalui Bank BJB, korban diminta mengirimkan barang sesuai Purchase Order (PO). Namun, meski barang telah diterima dan terdapat setoran dari sekitar 20 desa dengan nilai Rp758 juta lebih, pihak PT. ABK tidak pernah melakukan pembayaran. Akibatnya, korban merugi hingga Rp585 juta.

Baca Juga :  Kapolres Garut Cup II: Tradisi Ketangkasan Domba Jadi Perekat Silaturahmi dan Warisan Budaya

“Setelah melalui penyelidikan panjang, kami menetapkan TAR sebagai tersangka. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perusahaan, nota kesepahaman, surat dukungan, bukti transaksi bank, hingga kwitansi dari beberapa BUMDes,” ungkap AKP Joko.

Pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat, terutama pengelola BUMDes maupun perusahaan swasta, tidak mudah percaya pada tawaran kerja sama proyek yang tampak meyakinkan dengan dokumen resmi, namun berpotensi fiktif. Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolres Garut untuk pemeriksaan lanjutan.(red).

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cekcok Dini Hari di Ciawitali Berujung Diamankannya Empat Pemuda
Lima Terduga Penjual Diamankan, Polisi Sita 50 Botol Miras di Kawasan Kerkof
Pertalite Subsidi Disalahgunakan, Pria Asal Tasikmalaya Ditangkap Polisi Saat Bawa 560 Liter ke Garut
Polres Garut Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, Satu Orang Diamankan
Polsek Cilawu Tempuh Jalur Kekeluargaan dalam Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian Motor
Perempuan Belum Diketahui Identitasnya Tewas Usai Tertemper Kereta di Kadungora, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi Selidiki Temuan Diduga Janin Bayi di Selokan Tarogong Kaler
Terlibat Perselisihan Keluarga, Pria di Banyuresmi Garut Diamankan Polisi Usai Diduga Aniaya Kerabat dengan Golok
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Cekcok Dini Hari di Ciawitali Berujung Diamankannya Empat Pemuda

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Lima Terduga Penjual Diamankan, Polisi Sita 50 Botol Miras di Kawasan Kerkof

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Pertalite Subsidi Disalahgunakan, Pria Asal Tasikmalaya Ditangkap Polisi Saat Bawa 560 Liter ke Garut

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Polres Garut Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, Satu Orang Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Polsek Cilawu Tempuh Jalur Kekeluargaan dalam Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian Motor

Berita Terbaru

Pemerintahan

Perubahan APBD 2026 Garut Diarahkan untuk Jawab Kebutuhan Warga

Senin, 24 Agu 2026 - 13:14 WIB