Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, memantau langsung penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pusat pemerintahan Jalan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (7/5/2026).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut terus melakukan penataan kawasan pusat pemerintahan guna menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan representatif. Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, memimpin langsung kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Jalan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (7/5/2026).
Dalam keterangannya, Putri Karlina menegaskan bahwa kawasan Pemda menjadi wajah utama Kabupaten Garut sehingga penataan harus dimulai dari area tersebut. Menurutnya, ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan menjadi tolok ukur kedisiplinan wilayah perkotaan secara keseluruhan.
Ia menyampaikan, pemerintah daerah tidak ingin muncul anggapan tebang pilih dalam penertiban PKL. Karena itu, kawasan sekitar kantor pemerintahan menjadi prioritas untuk dibenahi agar lebih rapi dan tertata.
“Kalau kawasan pusat pemerintahan saja tidak tertib, tentu masyarakat akan mempertanyakan penataan di tempat lain. Maka area ini harus menjadi contoh,” ujarnya.
Meski demikian, Wakil Bupati memastikan langkah penertiban bukan bertujuan menghilangkan mata pencaharian masyarakat. Pemerintah daerah tetap memberikan ruang usaha bagi para pedagang dengan konsep yang lebih tertib dan tidak mengganggu fasilitas umum.
Menurutnya, para PKL tetap diperbolehkan berjualan selama mengikuti aturan dan menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah.
Selain melakukan penataan pedagang, Pemkab Garut juga menyoroti potensi praktik jual-beli lapak di area relokasi. Putri Karlina menegaskan bahwa fasilitas yang disediakan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Ia meminta seluruh pihak mematuhi aturan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan penataan kawasan sebagai ladang bisnis ilegal.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Garut juga tengah merancang penataan sistem parkir di sekitar kawasan Pemda. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi munculnya parkir liar yang selama ini kerap menimbulkan kemacetan dan mengurangi kenyamanan masyarakat.
Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah akan menetapkan titik-titik parkir resmi yang nantinya dikelola secara teratur dan berada dalam pengawasan pemerintah daerah.(**)
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut







