Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Banyuresmi, AKP Usep Heryaman, S.IP., S.Pd.I., bersama timnya di wilayah hukum Polres Garut, tepatnya di SMA 25 Garut.
Selama razia, lima sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar berhasil diamankan. Tindakan ini dilakukan berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta menanggapi keluhan warga mengenai kebisingan.
Polsek Banyuresmi juga memberikan edukasi kepada pengendara tentang pentingnya keselamatan lalu lintas dan menghimbau agar mengganti knalpot bising dengan yang standar. Kendaraan yang terjaring razia akan ditahan di Mapolsek Banyuresmi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan operasi hingga Kecamatan Banyuresmi terbebas dari knalpot brong,” tegas Usep. (Panji)
Share this content: @GarutBerkabar