Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual di wilayah Garut Selatan. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum. Polisi mengamankan satu unit mobil dan dua telepon genggam sebagai barang bukti serta terus mendalami dugaan aliran uang dan peran masing-masing pihak. pada Jumat (9/10/2026).
GARUT BERKABAR, Cikelet – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan eksploitasi seksual di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan pengungkapan perkara ini pada Jumat (9/10/2026). Penyidik kini masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan aliran uang yang diperoleh dari praktik eksploitasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus ini bermula ketika salah seorang tersangka berinisial C.K. diduga menawarkan pekerjaan kepada korban berinisial DF sebagai lady companion (LC) dan pekerja office boy (OB) di wilayah Garut Selatan.
Korban yang saat itu membutuhkan pekerjaan kemudian dijemput dari wilayah Bandung pada Senin dini hari menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Penjemputan tersebut diduga melibatkan sejumlah tersangka lainnya.
Namun, setelah tiba di lokasi tujuan, korban diduga ditempatkan di sebuah tempat tertutup dan dipaksa atau dieksploitasi untuk melayani laki-laki dengan imbalan sejumlah uang.
Dalam rentang waktu Senin hingga Kamis, korban diduga telah melayani sekitar lima orang dengan tarif Rp400.000 untuk setiap layanan. Uang tersebut diduga diterima oleh C.K., kemudian diserahkan kepada pihak lain hingga akhirnya dikuasai oleh tersangka yang diduga bertindak sebagai pemilik atau pengelola tempat.
Polisi menduga praktik tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan kondisi korban.
Lima Orang Diduga Terlibat dengan Peran Berbeda
Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima tersangka dengan dugaan peran masing-masing, yakni E.M. (36) yang diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola, C.K. (19) sebagai perekrut, D. (44) sebagai penjemput, H.H. (26) yang turut terlibat dalam penjemputan, serta V.N. (17) yang diduga berperan sebagai penerima upah dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Penyidik masih mendalami keterlibatan setiap pihak untuk memastikan konstruksi perkara dan pertanggungjawaban hukum masing-masing tersangka.
Di balik pengungkapan kasus tersebut, kondisi keluarga korban turut menjadi perhatian. DF diketahui telah bercerai dan memiliki dua anak, masing-masing berusia empat tahun dan sembilan bulan.
Saat peristiwa berlangsung, anak korban yang masih berusia sembilan bulan dititipkan kepada mantan mertuanya. Sementara itu, anak pertamanya yang berusia empat tahun disebut berada di lokasi yang sama ketika dugaan eksploitasi tersebut terjadi.
Kondisi ini menambah keprihatinan terhadap dampak yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana tersebut, terutama bagi korban dan anak-anaknya yang membutuhkan perlindungan.
Polisi Amankan Mobil dan Dua Ponsel
Dalam proses pengungkapan perkara, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menjemput korban, serta dua unit telepon genggam, masing-masing Infinix Hot 30i berwarna hitam dan Itel City 100 berwarna biru tua.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perdagangan orang, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Polres Garut menyatakan penanganan perkara masih berlanjut. Penyidik mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka, menelusuri aliran uang, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak memiliki kejelasan, khususnya jika proses perekrutan, lokasi kerja, maupun sistem pembayaran tidak transparan.
Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi perdagangan orang atau eksploitasi, sehingga potensi kejahatan serupa dapat dicegah dan korban bisa segera memperoleh perlindungan.(Ihsan).








