Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menjelaskan kebijakan penataan kepesertaan jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah di tengah penyesuaian anggaran 2026. Pemkab Garut menegaskan komitmen menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan saat menerima kunjungan kerja pimpinan PTPI di RSUD dr. Slamet Garut, Tarogong Kidul, Jumat (9/10/2026).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut melakukan penataan kepesertaan jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah di tengah penyesuaian anggaran akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026. Meski demikian, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap menjaga akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penjelasan tersebut disampaikan Syakur usai menerima kunjungan kerja pimpinan Perkumpulan Teknik Pelayanan-Kesehatan Indonesia (PTPI) di RSUD dr. Slamet Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (9/10/2026).
Syakur menjelaskan, kebijakan penataan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan langkah untuk menyesuaikan penggunaan anggaran agar bantuan jaminan kesehatan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.
Ia memaparkan, jumlah masyarakat yang ditanggung melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mengalami peningkatan signifikan sejak 2024. Pada tahun tersebut, pemerintah daerah membiayai kepesertaan sekitar 270 ribu orang. Jumlahnya kemudian meningkat menjadi lebih dari 560 ribu peserta pada 2025.
Memasuki 2026, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian menyusul berkurangnya alokasi TKD. Kondisi tersebut mendorong Pemkab Garut mengevaluasi kepesertaan agar pembiayaan tetap berkelanjutan tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
“Di tengah pengurangan TKD, kita juga melakukan penataan supaya lebih tepat lagi,” ujar Syakur.
Puskesmas Diminta Cepat Menangani Keluhan Warga
Bupati menegaskan, penataan kepesertaan tidak boleh mengabaikan masyarakat yang membutuhkan penanganan medis, terutama dalam kondisi mendesak.
Untuk mengantisipasi persoalan akibat penonaktifan kepesertaan, ia menginstruksikan seluruh puskesmas di Kabupaten Garut agar segera merespons laporan masyarakat dan menindaklanjuti kasus yang membutuhkan penanganan.
Menurutnya, koordinasi di tingkat fasilitas kesehatan menjadi bagian penting agar warga yang menghadapi kendala administrasi jaminan kesehatan memperoleh respons cepat sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita sudah sosialisasi ke semua puskesmas di Garut. Ketika ada kasus seperti ini, segera ditangani,” katanya.
Selain itu, Syakur mengajak masyarakat yang memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran secara mandiri agar tetap melanjutkan kepesertaan JKN. Ia menilai, sistem jaminan kesehatan merupakan bentuk gotong royong yang dapat membantu masyarakat menghadapi risiko biaya pengobatan.
Anggaran JKN Terus Meningkat
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, jumlah peserta JKN PBI PBPU yang dibiayai pemerintah daerah tercatat sebanyak 270.651 orang pada 2024. Angka tersebut meningkat menjadi 566.191 peserta pada 2025, sebelum tercatat sebanyak 505.362 peserta pada 2026.
Sementara itu, alokasi anggaran untuk pembiayaan JKN PBI PBPU justru menunjukkan tren peningkatan selama periode tersebut.
Pada 2024, anggaran yang disediakan mencapai Rp97,531 miliar. Jumlah itu meningkat menjadi Rp156,109 miliar pada 2025, kemudian kembali naik menjadi Rp196,091 miliar pada 2026.
Data tersebut menunjukkan besarnya dukungan anggaran yang telah dialokasikan Pemkab Garut untuk pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat, meskipun jumlah peserta pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemkab Garut berharap penataan kepesertaan dapat menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah dan keberlanjutan program jaminan kesehatan. Pemerintah juga menegaskan pentingnya memastikan bantuan tetap menyasar warga yang memenuhi kriteria dan membutuhkan dukungan pembiayaan kesehatan.
Dengan langkah tersebut, penyesuaian anggaran diharapkan tidak mengurangi perhatian pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. (Rizkq).






