Pengangkatan ASN Paruh Waktu: Penyesuaian Kebijakan Berdasarkan Kemenpan RB 348

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tantangan baru dalam implementasi kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 348, pemerintah daerah diwajibkan mengusulkan kembali pegawai yang belum lulus atau memperoleh peringkat terbaik pada gelombang pertama ke pemerintah pusat untuk dipertimbangkan sebagai ASN PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan keberlanjutan proses rekrutmen ASN secara lebih inklusif.

Dalam aturan yang dirilis pada Senin (06/01/2025), pemerintah daerah diminta menyusun daftar calon ASN yang belum memenuhi kriteria kelulusan sebelumnya untuk diajukan kembali ke pemerintah pusat. Namun, langkah ini belum sepenuhnya mulus.

Menurut Ketua DPP PAGAR Kabupaten Garut, Makmul Abdul Fakih, terdapat sejumlah kendala, terutama terkait regulasi skema PPPK Paruh Waktu. Dasar hukum pengangkatan ASN, yaitu Peraturan Pemerintah (PP), belum diterbitkan sepenuhnya, termasuk PP Nomor 49 Tahun 2018 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga :  Kecelakaan Tunggal Truk Bermuatan Genteng di Banjarwangi, Polsek Banjarwangi Lakukan Penyelidikan

Ketidakpastian Regulasi dan Implikasi Pengangkatan

Makmul menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 belum memberikan kejelasan terkait proses rekrutmen dan pengangkatan ASN baru. Ketidakjelasan ini membuat pemerintah daerah perlu menunggu pedoman rinci agar kebijakan dapat diimplementasikan sesuai aturan.

Selain itu, ia juga membahas isu gaji ASN PPPK Paruh Waktu yang telah disepakati oleh PAGAR dan pemerintah. Gaji untuk pegawai dengan pendidikan Sarjana (S1) ditetapkan sekitar Rp1 juta per bulan, sementara pegawai lulusan SMA menerima sekitar Rp700 ribu per bulan. Meski angka tersebut disesuaikan dengan beban kerja dan anggaran, nominal ini masih memunculkan diskusi di kalangan publik.

Baca Juga :  BPKH Fasilitasi 160 Warga Garut Kembali ke Jakarta Lewat Program Balik Kerja 2025

Dukungan Regulasi Diperlukan Segera
Meski sudah ada kesepakatan terkait penggajian, tantangan utama tetap berkisar pada ketidakpastian regulasi dan kompleksitas administrasi. Pemerintah pusat diharapkan segera menerbitkan peraturan pendukung sesuai Undang-Undang ASN terbaru, agar kebijakan pengangkatan ASN paruh waktu berjalan lancar.

Pemerintah daerah juga harus bersikap proaktif dalam menyusun daftar calon ASN yang sesuai kriteria prioritas. Langkah ini penting untuk memastikan kebijakan tidak hanya berjalan sesuai rencana, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat secara luas. (Taufik)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobotoh Garut Tebar Manfaat, Ajang Celebration 2026 Perkuat Solidaritas dan Gerakkan Ekonomi UMKM
Ketua DPRD Aris Munandar Dampingi Bupati Garut pada Peringatan 1 Muharam, Semangat Hijrah dan Perencanaan Haji Menjadi Fokus Utama
Wakil Ketua DPRD Garut Ayi Suryana Ajak Semua Pihak Perkuat Peran Guru demi Masa Depan Pendidikan
RW 23 Griya Pamoyanan 3 Resmi Dilantik, Warga Kini Miliki Kepengurusan Definitif untuk Layanan Administrasi
Ketua DPRD Garut Dampingi Bupati Terima LHP BPK, Garut Pertahankan Komitmen Tata Kelola Keuangan Daerah
Monitoring MBG di Tarogong Kaler, Kecamatan Perkuat Pengawasan Demi Jaminan Kualitas Layanan Gizi
Pentas Kreativitas Siswa Sekolah Pelangi Warnai Pendopo Garut, Pemkab Dorong Pendidikan Berbasis Karakter
Bayi Laki-Laki Ditemukan Dalam Tas di Permukiman Warga Sukagalih, Polisi Lakukan Penyelidikan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:59 WIB

Bobotoh Garut Tebar Manfaat, Ajang Celebration 2026 Perkuat Solidaritas dan Gerakkan Ekonomi UMKM

Senin, 15 Juni 2026 - 19:22 WIB

Ketua DPRD Aris Munandar Dampingi Bupati Garut pada Peringatan 1 Muharam, Semangat Hijrah dan Perencanaan Haji Menjadi Fokus Utama

Senin, 15 Juni 2026 - 09:48 WIB

Wakil Ketua DPRD Garut Ayi Suryana Ajak Semua Pihak Perkuat Peran Guru demi Masa Depan Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:34 WIB

RW 23 Griya Pamoyanan 3 Resmi Dilantik, Warga Kini Miliki Kepengurusan Definitif untuk Layanan Administrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:28 WIB

Ketua DPRD Garut Dampingi Bupati Terima LHP BPK, Garut Pertahankan Komitmen Tata Kelola Keuangan Daerah

Berita Terbaru