Bupati Garut Abdusy Syakur Amin turun langsung memantau pelaksanaan hari pertama penyesuaian jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB di SDN 7 Regol Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Rabu (5/8/2026).
GARUT BERKABAR, Garut Kota – Penerapan penyesuaian jam awal masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB mulai diberlakukan di Kabupaten Garut. Pada hari pertama pelaksanaannya, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin turun langsung memantau kondisi di lapangan, salah satunya di SDN 7 Regol Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Rabu (5/8/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan sekolah, siswa, maupun orang tua dalam mengikuti kebijakan baru pada Tahun Ajaran 2026/2027. Pemantauan juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung tertib dan kondusif meski terdapat perubahan waktu masuk sekolah.
Dalam kunjungannya, Bupati Abdusy Syakur Amin berdialog dengan sejumlah orang tua yang mengantar putra-putrinya. Berbagai hal menjadi bahan pembicaraan, mulai dari perubahan pola aktivitas keluarga pada pagi hari, kesiapan anak bangun lebih awal, hingga situasi perjalanan menuju sekolah.
Bupati kemudian menyempatkan diri memasuki sejumlah ruang kelas dan menyapa para siswa. Ia memberikan motivasi agar peserta didik tetap bersemangat mengikuti kegiatan belajar meskipun harus memulai aktivitas sekolah lebih pagi.
Menurut Pemkab Garut, penyesuaian jam masuk sekolah diharapkan tidak sekadar membangun kebiasaan disiplin, tetapi juga memberikan sejumlah manfaat lain, seperti menciptakan suasana belajar yang lebih optimal pada pagi hari serta berkontribusi terhadap pengurangan kepadatan lalu lintas pada waktu bersamaan dengan aktivitas masyarakat menuju tempat kerja.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Garut dalam mendorong peningkatan kualitas pendidikan sekaligus membangun karakter peserta didik melalui pembiasaan positif sejak usia sekolah.
Namun, penerapan jam masuk pukul 06.30 WIB tidak serta-merta berlaku tanpa mempertimbangkan kondisi setiap satuan pendidikan. Berdasarkan Surat Imbauan Nomor 400.3.1/2739 tentang Imbauan Penyesuaian Jam Awal Masuk Belajar yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Asep Wawan Budiman, sekolah yang belum memungkinkan menerapkan jadwal tersebut masih dapat menggunakan jam masuk yang selama ini berlaku.
Pertimbangan tersebut antara lain mencakup kondisi psikologis peserta didik, kesiapan sarana dan prasarana, serta kondisi sosial dan budaya masyarakat di lingkungan sekolah.
Meski demikian, sekolah yang belum menerapkan jam 06.30 WIB diharapkan melakukan penyesuaian secara bertahap. Perkembangan pelaksanaan program juga diminta untuk dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut kebijakan.
Pemkab Garut berharap perubahan jam belajar tersebut dapat berjalan secara bertahap, terukur, serta tetap memperhatikan kepentingan dan kesiapan peserta didik, tenaga pendidik, orang tua, maupun lingkungan sekolah.(**)








