Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 200 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebanyak 4210 perangkat desa telah menerima NIPD. Penetapan ini memberikan kekuatan yuridis dan identitas resmi bagi perangkat desa.
Idad menjelaskan bahwa penyerahan NIPD merupakan amanat dari Undang-Undang Desa yang mewajibkan pemerintah daerah memfasilitasi administrasi pemerintahan desa. Ia juga menyoroti bahwa proses penerbitan NIPD telah berjalan sejak tahun 2023 dan baru kali ini dapat diserahkan secara resmi.
“Dengan NIPD, kami berharap desa-desa di Kabupaten Garut menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera melalui peningkatan etos kerja dan kredibilitas perangkat desa,” ujarnya.
NIPD merupakan nomor unik yang bersifat nasional dan akan memudahkan identifikasi, pendataan, serta meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas perangkat desa. Nomor ini juga mempermudah proses pemberian penghasilan tetap, tunjangan, serta akses ke berbagai layanan dan program pemerintah. (Pemred)
Share this content: @GarutBerkabar