Libur Nataru 2025/2026, Operasional Angkutan Barang di Jalur Non-Tol Garut Dibatasi

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satlantas Polres Garut melakukan sosialisasi pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non-tol menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. pada Kamis (18/12/2025).

GARUT BERKABAR, Kab.Garut – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut bersama instansi terkait terus melakukan sosialisasi pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan non-tol. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Pembatasan tersebut diterapkan sebagai langkah antisipasi guna menjaga kelancaran serta keselamatan arus lalu lintas selama masa libur panjang Nataru 2025/2026. Jalur non-tol menjadi perhatian khusus karena diprediksi akan mengalami peningkatan volume kendaraan, baik dari wisatawan maupun masyarakat yang melakukan perjalanan akhir tahun.

Baca Juga :  Forkopimda Garut Gelar Olahraga Bersama, Perkuat Sinergi Jelang HUT ke-80 RI

Dalam ketentuan SKB, kendaraan yang dikenai pembatasan meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan pengangkut hasil galian, tambang, dan material bangunan.

Pemberlakuan pembatasan operasional dilaksanakan mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB dan dibagi ke dalam tiga tahap. Tahap pertama berlangsung pada libur Natal, yakni Jumat hingga Sabtu, 19–20 Desember 2025. Tahap kedua diterapkan menjelang pergantian tahun, Selasa hingga Minggu, 23–28 Desember 2025. Adapun tahap ketiga diberlakukan pada periode arus balik Tahun Baru, Jumat hingga Minggu, 2–4 Januari 2026.

Baca Juga :  Sekda Garut Tekankan Peran Strategis BLUD untuk Perkuat Layanan dan Keuangan Daerah

Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., menyampaikan bahwa pemerintah tetap memberikan dispensasi bagi kendaraan pengangkut komoditas vital agar pasokan kebutuhan masyarakat tidak terganggu. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Kamis (18/12/2025).

Kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan di antaranya angkutan bahan bakar minyak dan gas, kendaraan pengangkut uang, hewan ternak, pupuk dan pakan ternak, barang kebutuhan pokok, logistik kebencanaan, serta sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pengusaha jasa angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Kepatuhan diharapkan dapat mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru.(red)

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Tablet Psikotropika Disita, Polisi Amankan Pria di Wanaraja
Polres Garut Bongkar Komplotan Spesialis Bobol Minimarket, 19 TKP Terungkap
Cekcok Dini Hari di Ciawitali Berujung Diamankannya Empat Pemuda
Lima Terduga Penjual Diamankan, Polisi Sita 50 Botol Miras di Kawasan Kerkof
Pertalite Subsidi Disalahgunakan, Pria Asal Tasikmalaya Ditangkap Polisi Saat Bawa 560 Liter ke Garut
Polres Garut Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, Satu Orang Diamankan
Polsek Cilawu Tempuh Jalur Kekeluargaan dalam Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian Motor
Ribuan Pil Keras Disita, Polisi Ringkus Pria 24 Tahun di Tarogong Kidul
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:04 WIB

Puluhan Tablet Psikotropika Disita, Polisi Amankan Pria di Wanaraja

Jumat, 11 September 2026 - 14:49 WIB

Polres Garut Bongkar Komplotan Spesialis Bobol Minimarket, 19 TKP Terungkap

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Cekcok Dini Hari di Ciawitali Berujung Diamankannya Empat Pemuda

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Lima Terduga Penjual Diamankan, Polisi Sita 50 Botol Miras di Kawasan Kerkof

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Pertalite Subsidi Disalahgunakan, Pria Asal Tasikmalaya Ditangkap Polisi Saat Bawa 560 Liter ke Garut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Garut Siapkan Tim Pemulihan bagi 10 Penyintas Kapal Virgo 8

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:20 WIB