Loading Now

Ketidak Adilan Sosial : Orang Miskin Terpinggirkan,Perusak Lingkungan Dibiarkan, Hukum Lemah Bagi Kaum Tak Berduit

(Oleh : Diky Kusdian Pemimpin redaksi Garut Berkabar)

Ketidakadilan sosial di Indonesia semakin nyata dengan adanya fakta bahwa orang miskin selalu terpinggirkan, sementara pelaku perusakan lingkungan dibiarkan tanpa tindakan tegas, dan hukum cenderung lemah terhadap mereka yang tidak berduit.

Di berbagai daerah, masyarakat miskin seringkali menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak kepada mereka. Pembangunan infrastruktur yang masif seringkali mengorbankan tempat tinggal warga miskin, tanpa adanya kompensasi yang layak. Mereka dipaksa pindah tanpa jaminan kehidupan yang lebih baik, dan sering kali berakhir di permukiman kumuh dengan akses minim terhadap layanan dasar seperti air bersih dan sanitasi.

Selain itu, praktik perusakan lingkungan oleh perusahaan besar juga terus terjadi tanpa adanya sanksi yang tegas. Penebangan hutan ilegal, pencemaran sungai, dan perusakan lahan gambut adalah contoh nyata dari tindakan yang merusak lingkungan. Meski sudah banyak laporan dan keluhan dari masyarakat, tindakan nyata dari pemerintah sering kali lambat atau bahkan tidak ada sama sekali. Hal ini memperparah kondisi lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar daerah tersebut.

Lemahnya penegakan hukum juga menjadi isu krusial. Banyak kasus di mana orang yang tidak berduit mengalami ketidakadilan dalam proses hukum. Mereka sering kali tidak mampu membayar biaya hukum yang tinggi, sehingga tidak mendapatkan pembelaan yang layak. Akibatnya, banyak dari mereka yang dihukum lebih berat atau tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya. Sebaliknya, mereka yang memiliki kekayaan dan kekuasaan sering kali dapat lolos dari jerat hukum atau mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

Para aktivis dan organisasi masyarakat sipil terus menyerukan keadilan sosial dan reformasi hukum yang lebih adil. Mereka menuntut agar pemerintah lebih serius dalam menegakkan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan dan memberikan perlindungan serta kompensasi yang layak bagi masyarakat miskin yang terdampak kebijakan pembangunan.

Solusi dan Harapan

Untuk mengatasi ketidakadilan sosial ini, beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

1.Reformasi hukum yang adil : Meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap bantuan hukum dan memastikan proses hukum yang adil tanpa diskriminasi.
2.Penegakan hukum lingkungan yang tegas : Memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan dan memastikan pemulihan lingkungan yang rusak.
3.Kebijakan pembangunan yang inklusif : Melibatkan masyarakat miskin dalam proses perencanaan pembangunan dan memberikan kompensasi yang layak bagi mereka yang terdampak.
4.Pemberdayaan masyarakat : Meningkatkan program-program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat miskin untuk mengurangi ketergantungan dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan ketidakadilan sosial dapat diminimalisir dan tercipta masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Share this content: