Polisi Garut Bongkar Peredaran Narkoba Lewat Medsos, Pemuda 21 Tahun Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut membekuk pemuda 21 tahun yang mengedarkan narkoba lewat media sosial. Polisi mengingatkan, penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tapi juga bisa berujung hukuman penjara hingga 20 tahun. Minggu (17/8/2025). 

GARUT BERKABAR, Garut kota – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Seorang pemuda berinisial RY (21), warga Kecamatan Garut Kota, ditangkap pada Minggu (17/8/2025) sore di kawasan Jalan Ibu Noch Kartanegara, Kelurahan Sukamentri, Garut Kota.

Baca Juga :  Kapolres Garut Pastikan Keamanan Debat Publik Pilkada 2024 Berjalan Lancar

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, satu paket tembakau sintetis, serta dua botol cairan yang diduga akan dijadikan bahan campuran produksi tembakau sintetis siap edar.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mendapatkan barang haram tersebut melalui dua akun media sosial.

“Pelaku mengaku selain untuk dipakai sendiri, juga berniat menjual kembali narkotika itu. Bahkan cairan yang kami amankan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis untuk diedarkan,” jelasnya, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga :  Warga Cisurupan Digemparkan Penemuan Mayat dalam Sumur di Kampung Sukatani

Atas tindakannya, RY dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes RI No. 7 Tahun 2025. Ancaman hukuman yang menantinya maksimal 20 tahun penjara.

Polres Garut menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika berbasis media sosial yang semakin marak di wilayah Garut.(red)

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polisi Bersama Warga di Malangbong
Diduga Kuasai Senjata Tajam, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi di Leles
Polisi Ungkap Laporan Begal di Cilopang Ternyata Rekayasa, Luka dan Barang Hilang Dibuat-buat
Dugaan Jual Obat Keras di Malangbong Terungkap, Polisi Amankan 222 Butir
Puluhan Tablet Psikotropika Disita, Polisi Amankan Pria di Wanaraja
Diduga Ancam Anak dengan Sajam, Pria di Leles Garut Diamankan Polisi
Transaksi COD Berujung Penangkapan, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Tarogong Kidul
Cekcok Dini Hari di Ciawitali Berujung Diamankannya Empat Pemuda
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polisi Bersama Warga di Malangbong

Jumat, 25 September 2026 - 13:09 WIB

Diduga Kuasai Senjata Tajam, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi di Leles

Minggu, 20 September 2026 - 09:17 WIB

Polisi Ungkap Laporan Begal di Cilopang Ternyata Rekayasa, Luka dan Barang Hilang Dibuat-buat

Sabtu, 19 September 2026 - 10:30 WIB

Dugaan Jual Obat Keras di Malangbong Terungkap, Polisi Amankan 222 Butir

Senin, 14 September 2026 - 13:04 WIB

Puluhan Tablet Psikotropika Disita, Polisi Amankan Pria di Wanaraja

Berita Terbaru