Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan Ditangkap, Satresnarkoba Garut Bongkar Rantai Pasokan

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut saat mengamankan barang bukti obat keras dan tiga terduga pelaku pengedar di wilayah Limbangan.Sabtu malam (15/11/2025).

GARUT BERKABAR, Limbangan– Upaya pemberantasan peredaran obat terlarang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedaran obat keras di wilayah Kecamatan Blubur Limbangan, Sabtu malam (15/11/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Cijambe, Desa Limbangan Tengah, setelah Unit I Satresnarkoba menemukan aktivitas mencurigakan dari kelompok pelaku. Ketiganya berinisial GS (28), RS (19), dan RZ (20), seluruhnya warga setempat.

Baca Juga :  “Polwan Intan” Resmi Mengaspal: Wujud Polisi Humanis Hadirkan Rasa Aman bagi Warga Garut

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa para pelaku diamankan berikut barang bukti ratusan butir obat keras diduga Tramadol dan Trihexyphenidyl, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai yang digunakan dalam transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita antara lain 194 butir diduga Tramadol, 90 butir diduga Trihexyphenidyl, beberapa unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan. Ketiga pelaku juga mengakui perannya masing-masing dalam peredaran obat tersebut.

Dalam interogasi awal, GS mengaku memperoleh obat dari RZ melalui RS. Sementara RZ menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan pasokan dari seorang berinisial D yang kini berstatus DPO. Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan dan sebagian dikonsumsi oleh para pelaku.

Baca Juga :  Bupati Garut Dorong Mahasiswa KKN Gradasi Jadi Agen Perubahan di Desa

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasoknya. Para pelaku telah kami amankan dan dikenakan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP,” ungkap AKP Usep, Senin (17/11/2025).

Polres Garut menegaskan komitmen untuk terus mempersempit ruang gerak pengedar obat-obatan terlarang demi menjaga keselamatan generasi muda di Kabupaten Garut.(red)

Penulis : IHSAN

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Pemkab dan Polres Garut Matangkan Kesiapan Pengamanan Mudik
Respons Aduan Warga, Polsek Kadungora Tertibkan Knalpot Bising Saat Jam Ngabuburit
Viral di Medsos, Dua Pengemudi Mobil Dipanggil Satlantas Polres Garut
Aksi Kekerasan Usai Ajakan Balap Ditolak, Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Garut
Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Satresnarkoba Sita 5 Paket Barang Bukti
Jelang Ramadan, Polsek Pasirwangi Amankan Puluhan Botol Miras dari Rumah Warga
Gagal Beraksi di Sukadana, Dua Terduga Curanmor Diamankan Polsek Limbangan
Dominasi Dunia Digital, Humas Polres Garut Sabet Peringkat Pertama Pengikut Terbanyak di Instagram dan TikTok
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:33 WIB

Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Pemkab dan Polres Garut Matangkan Kesiapan Pengamanan Mudik

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:35 WIB

Respons Aduan Warga, Polsek Kadungora Tertibkan Knalpot Bising Saat Jam Ngabuburit

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:22 WIB

Viral di Medsos, Dua Pengemudi Mobil Dipanggil Satlantas Polres Garut

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:38 WIB

Aksi Kekerasan Usai Ajakan Balap Ditolak, Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Garut

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:53 WIB

Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Satresnarkoba Sita 5 Paket Barang Bukti

Berita Terbaru