Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan Ditangkap, Satresnarkoba Garut Bongkar Rantai Pasokan

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut saat mengamankan barang bukti obat keras dan tiga terduga pelaku pengedar di wilayah Limbangan.Sabtu malam (15/11/2025).

GARUT BERKABAR, Limbangan– Upaya pemberantasan peredaran obat terlarang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedaran obat keras di wilayah Kecamatan Blubur Limbangan, Sabtu malam (15/11/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Cijambe, Desa Limbangan Tengah, setelah Unit I Satresnarkoba menemukan aktivitas mencurigakan dari kelompok pelaku. Ketiganya berinisial GS (28), RS (19), dan RZ (20), seluruhnya warga setempat.

Baca Juga :  Pelantikan PC PMII Garut, Wabup Dorong Peran Mahasiswa Kawal Arah Pembangunan Daerah

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa para pelaku diamankan berikut barang bukti ratusan butir obat keras diduga Tramadol dan Trihexyphenidyl, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai yang digunakan dalam transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita antara lain 194 butir diduga Tramadol, 90 butir diduga Trihexyphenidyl, beberapa unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan. Ketiga pelaku juga mengakui perannya masing-masing dalam peredaran obat tersebut.

Dalam interogasi awal, GS mengaku memperoleh obat dari RZ melalui RS. Sementara RZ menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan pasokan dari seorang berinisial D yang kini berstatus DPO. Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan dan sebagian dikonsumsi oleh para pelaku.

Baca Juga :  Anggota Polres Garut Gelar Kegiatan Magrib Mengaji

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasoknya. Para pelaku telah kami amankan dan dikenakan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP,” ungkap AKP Usep, Senin (17/11/2025).

Polres Garut menegaskan komitmen untuk terus mempersempit ruang gerak pengedar obat-obatan terlarang demi menjaga keselamatan generasi muda di Kabupaten Garut.(red)

Penulis : IHSAN

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Garut Bongkar Komplotan Spesialis Bobol Minimarket, 19 TKP Terungkap
Transaksi COD Berujung Penangkapan, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Tarogong Kidul
Cekcok Dini Hari di Ciawitali Berujung Diamankannya Empat Pemuda
Lima Terduga Penjual Diamankan, Polisi Sita 50 Botol Miras di Kawasan Kerkof
Pertalite Subsidi Disalahgunakan, Pria Asal Tasikmalaya Ditangkap Polisi Saat Bawa 560 Liter ke Garut
Polres Garut Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, Satu Orang Diamankan
Polsek Cilawu Tempuh Jalur Kekeluargaan dalam Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian Motor
Perempuan Belum Diketahui Identitasnya Tewas Usai Tertemper Kereta di Kadungora, Polisi Lakukan Penyelidikan
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:49 WIB

Polres Garut Bongkar Komplotan Spesialis Bobol Minimarket, 19 TKP Terungkap

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Transaksi COD Berujung Penangkapan, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Tarogong Kidul

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Cekcok Dini Hari di Ciawitali Berujung Diamankannya Empat Pemuda

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Lima Terduga Penjual Diamankan, Polisi Sita 50 Botol Miras di Kawasan Kerkof

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Pertalite Subsidi Disalahgunakan, Pria Asal Tasikmalaya Ditangkap Polisi Saat Bawa 560 Liter ke Garut

Berita Terbaru