Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan Ditangkap, Satresnarkoba Garut Bongkar Rantai Pasokan

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut saat mengamankan barang bukti obat keras dan tiga terduga pelaku pengedar di wilayah Limbangan.Sabtu malam (15/11/2025).

GARUT BERKABAR, Limbangan– Upaya pemberantasan peredaran obat terlarang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedaran obat keras di wilayah Kecamatan Blubur Limbangan, Sabtu malam (15/11/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Cijambe, Desa Limbangan Tengah, setelah Unit I Satresnarkoba menemukan aktivitas mencurigakan dari kelompok pelaku. Ketiganya berinisial GS (28), RS (19), dan RZ (20), seluruhnya warga setempat.

Baca Juga :  Sigap Tanggapi Cuaca Ekstrem, Polsek Banyuresmi Evakuasi Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa para pelaku diamankan berikut barang bukti ratusan butir obat keras diduga Tramadol dan Trihexyphenidyl, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai yang digunakan dalam transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita antara lain 194 butir diduga Tramadol, 90 butir diduga Trihexyphenidyl, beberapa unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan. Ketiga pelaku juga mengakui perannya masing-masing dalam peredaran obat tersebut.

Dalam interogasi awal, GS mengaku memperoleh obat dari RZ melalui RS. Sementara RZ menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan pasokan dari seorang berinisial D yang kini berstatus DPO. Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan dan sebagian dikonsumsi oleh para pelaku.

Baca Juga :  Senam Akbar 1000 Peserta di Garut Momentum Perkuat Kebugaran dan Kebahagiaan Warga

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasoknya. Para pelaku telah kami amankan dan dikenakan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP,” ungkap AKP Usep, Senin (17/11/2025).

Polres Garut menegaskan komitmen untuk terus mempersempit ruang gerak pengedar obat-obatan terlarang demi menjaga keselamatan generasi muda di Kabupaten Garut.(red)

Penulis : IHSAN

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Pensiunan Asal Bekasi Ditemukan di Sungai Kering Karangpawitan, Polisi dan Tim Inafis Lakukan Olah TKP
Viral “Dadang Buaya” Ditangkap Lagi, Tagih Utang Berakhir Penganiayaan di Cibalong
Polsek Malangbong Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan dalam Waktu Singkat
Polisi Lakukan Olah TKP Penemuan Jenazah di Sungai Cisaat Bungbulang
Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Banjarwangi Hebohkan Warga, Polisi Dalami Identitas Korban
Pelaku Perusakan Angkot di Leles Ditangkap, Polisi Temukan Dugaan Obat Terlarang
Diduga Pengaruh Miras, Pemudik Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Sudirman Garut
Sat Resnarkoba Polres Garut Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Limbangan
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 16:52 WIB

Mayat Pensiunan Asal Bekasi Ditemukan di Sungai Kering Karangpawitan, Polisi dan Tim Inafis Lakukan Olah TKP

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:48 WIB

Viral “Dadang Buaya” Ditangkap Lagi, Tagih Utang Berakhir Penganiayaan di Cibalong

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:49 WIB

Polsek Malangbong Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan dalam Waktu Singkat

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:29 WIB

Polisi Lakukan Olah TKP Penemuan Jenazah di Sungai Cisaat Bungbulang

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:12 WIB

Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Banjarwangi Hebohkan Warga, Polisi Dalami Identitas Korban

Berita Terbaru