Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan Ditangkap, Satresnarkoba Garut Bongkar Rantai Pasokan

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut saat mengamankan barang bukti obat keras dan tiga terduga pelaku pengedar di wilayah Limbangan.Sabtu malam (15/11/2025).

GARUT BERKABAR, Limbangan– Upaya pemberantasan peredaran obat terlarang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedaran obat keras di wilayah Kecamatan Blubur Limbangan, Sabtu malam (15/11/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Cijambe, Desa Limbangan Tengah, setelah Unit I Satresnarkoba menemukan aktivitas mencurigakan dari kelompok pelaku. Ketiganya berinisial GS (28), RS (19), dan RZ (20), seluruhnya warga setempat.

Baca Juga :  Polsek Pasirwangi Tingkatkan Keamanan dengan Razia Premanisme

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa para pelaku diamankan berikut barang bukti ratusan butir obat keras diduga Tramadol dan Trihexyphenidyl, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai yang digunakan dalam transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita antara lain 194 butir diduga Tramadol, 90 butir diduga Trihexyphenidyl, beberapa unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan. Ketiga pelaku juga mengakui perannya masing-masing dalam peredaran obat tersebut.

Dalam interogasi awal, GS mengaku memperoleh obat dari RZ melalui RS. Sementara RZ menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan pasokan dari seorang berinisial D yang kini berstatus DPO. Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan dan sebagian dikonsumsi oleh para pelaku.

Baca Juga :  Polsek Samarang dan Warga Gotong Royong Bersihkan Rumah Terdampak Banjir di Desa Parakan

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasoknya. Para pelaku telah kami amankan dan dikenakan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP,” ungkap AKP Usep, Senin (17/11/2025).

Polres Garut menegaskan komitmen untuk terus mempersempit ruang gerak pengedar obat-obatan terlarang demi menjaga keselamatan generasi muda di Kabupaten Garut.(red)

Penulis : IHSAN

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembobol TK Al-Wasilah Ditangkap, Polsek Garut Kota Ungkap Modus dan Amankan Barang Bukti
Menjelang Nataru, Polsek Pasirwangi Bongkar Gudang Miras Ilegal di Dua Titik, Seorang Pelaku Diamankan
Polres Garut Intensifkan Penertiban, Lima Juru Parkir Liar Diamankan di Kawasan Jalan A. Yani–Bundaran Suci
Patroli Malam Polsek Samarang Amankan Dua Pemuda yang Membuat Kegaduhan
Polsek Banjarwangi Laksanakan Mitigasi Bencana Longsor Di Empat Titik Ruas Jalan Cijakang–Singajaya
Coba Kabur dengan Motor Curian Mogok, Pelaku Curanmor di Cigadog Dibekuk Warga dan Polsek Cikelet
Polsek Bayongbong Sigap Evakuasi Korban Benturan Dua Motor di Jalan Raya Bayongbong–Garut
Pemkab Garut Perkuat Pemahaman ASN Menjelang Pemberlakuan KUHP Baru 2026
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembobol TK Al-Wasilah Ditangkap, Polsek Garut Kota Ungkap Modus dan Amankan Barang Bukti

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:17 WIB

Menjelang Nataru, Polsek Pasirwangi Bongkar Gudang Miras Ilegal di Dua Titik, Seorang Pelaku Diamankan

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:57 WIB

Polres Garut Intensifkan Penertiban, Lima Juru Parkir Liar Diamankan di Kawasan Jalan A. Yani–Bundaran Suci

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:34 WIB

Patroli Malam Polsek Samarang Amankan Dua Pemuda yang Membuat Kegaduhan

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:52 WIB

Polsek Banjarwangi Laksanakan Mitigasi Bencana Longsor Di Empat Titik Ruas Jalan Cijakang–Singajaya

Berita Terbaru