Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan Ditangkap, Satresnarkoba Garut Bongkar Rantai Pasokan

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut saat mengamankan barang bukti obat keras dan tiga terduga pelaku pengedar di wilayah Limbangan.Sabtu malam (15/11/2025).

GARUT BERKABAR, Limbangan– Upaya pemberantasan peredaran obat terlarang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedaran obat keras di wilayah Kecamatan Blubur Limbangan, Sabtu malam (15/11/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Cijambe, Desa Limbangan Tengah, setelah Unit I Satresnarkoba menemukan aktivitas mencurigakan dari kelompok pelaku. Ketiganya berinisial GS (28), RS (19), dan RZ (20), seluruhnya warga setempat.

Baca Juga :  Polsek Wanaraja Intensifkan Pengaturan Pagi, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Tertib

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa para pelaku diamankan berikut barang bukti ratusan butir obat keras diduga Tramadol dan Trihexyphenidyl, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai yang digunakan dalam transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita antara lain 194 butir diduga Tramadol, 90 butir diduga Trihexyphenidyl, beberapa unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan. Ketiga pelaku juga mengakui perannya masing-masing dalam peredaran obat tersebut.

Dalam interogasi awal, GS mengaku memperoleh obat dari RZ melalui RS. Sementara RZ menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan pasokan dari seorang berinisial D yang kini berstatus DPO. Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan dan sebagian dikonsumsi oleh para pelaku.

Baca Juga :  Tutup Apel Akhir Tahun 2025, Bupati Garut Tekankan Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem dan Dorong Inovasi SKPD

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasoknya. Para pelaku telah kami amankan dan dikenakan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP,” ungkap AKP Usep, Senin (17/11/2025).

Polres Garut menegaskan komitmen untuk terus mempersempit ruang gerak pengedar obat-obatan terlarang demi menjaga keselamatan generasi muda di Kabupaten Garut.(red)

Penulis : IHSAN

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Cepat Warga dan Korban Gagalkan Pencurian Motor di Limbangan, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Diduga Tipu Pengurusan BPKB, Warga Garut Laporkan Seorang Pria Berinisial ANM, ke Polres Garut
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Sabu di Garut, Satu Pengedar Diamankan
Polisi Sisir Peredaran Miras Tanpa Izin, Empat Botol Ciu Diamankan di Wanaraja
Polsek Wanaraja Amankan Pria Diduga Mabuk Usai Resahkan Warga Sukamenak
Respons Cepat Polisi, Korban Dugaan Penganiayaan Usai Konvoi Persib Dievakuasi ke Puskesmas
Rotasi Jabatan di Polres Garut, Kapolres Tegaskan Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Personel
Aksi Curas di Karangpawitan Terungkap, Tim Sancang Polres Garut Amankan Dua Pelaku dan Barang Bukti
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:25 WIB

Aksi Cepat Warga dan Korban Gagalkan Pencurian Motor di Limbangan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:36 WIB

Diduga Tipu Pengurusan BPKB, Warga Garut Laporkan Seorang Pria Berinisial ANM, ke Polres Garut

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:26 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Sabu di Garut, Satu Pengedar Diamankan

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:08 WIB

Polisi Sisir Peredaran Miras Tanpa Izin, Empat Botol Ciu Diamankan di Wanaraja

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:46 WIB

Polsek Wanaraja Amankan Pria Diduga Mabuk Usai Resahkan Warga Sukamenak

Berita Terbaru