Apel Gabungan dalam rangka Peringatan Hari Kearsipan Nasional ke-55 digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (25/5/2026).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut memperingati Hari Kearsipan Nasional ke-55 melalui Apel Gabungan yang dipimpin langsung Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (25/5/2026).
Semula apel dijadwalkan berlangsung di lapangan terbuka. Namun karena hujan mengguyur wilayah Garut sejak pagi hari, kegiatan dipindahkan ke dalam Ruang Rapat Setda. Meski dilaksanakan di dalam ruangan, rangkaian peringatan tetap berlangsung tertib dan penuh makna dengan mengusung tema “Empowering the Future: Kearsipan untuk Memberdayakan Masa Depan Menuju Indonesia Emas 2045.”
Dalam amanatnya, Bupati Garut menegaskan bahwa arsip memiliki posisi penting dalam perjalanan pemerintahan dan pembangunan. Menurutnya, arsip bukan sekadar dokumen lama yang tersimpan di rak, melainkan sumber informasi strategis yang menyimpan rekam jejak sejarah sekaligus pijakan dalam menentukan arah masa depan.
Ia menekankan bahwa bentuk arsip kini telah berkembang seiring kemajuan teknologi. Tidak hanya berupa dokumen fisik, arsip juga hadir dalam format digital yang harus dikelola secara baik, aman, dan berkelanjutan.
“Arsip bukan hanya kertas, tetapi juga dokumen digital yang menyimpan catatan sejarah dan menjadi bukti penting bagi generasi mendatang,” ujar Bupati.
Menurutnya, setiap kebijakan dan peristiwa yang terjadi saat ini tidak terlepas dari proses panjang di masa lalu. Karena itu, keberadaan arsip menjadi alat penting untuk membaca perjalanan sejarah, menjaga keakuratan informasi, sekaligus bahan evaluasi agar kesalahan yang sama tidak kembali terulang.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital, Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah untuk terus memaksimalkan penggunaan Srikandi. Aplikasi tersebut dinilai berperan penting dalam pengelolaan persuratan dan arsip elektronik di lingkungan pemerintahan.
Pemanfaatan sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan birokrasi, memperkuat transparansi administrasi, serta menjaga akuntabilitas pengelolaan dokumen pemerintahan secara terpadu.
Selain itu, Bupati turut mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar mulai melakukan penataan ulang ruang penyimpanan arsip fisik. Langkah ini sejalan dengan arahan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk mendorong efisiensi ruang kerja melalui pembatasan kapasitas penyimpanan arsip konvensional dan percepatan alih media ke format digital.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem kearsipan yang lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang tertib arsip menuju Indonesia Emas 2045.(**).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut







