Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Kurir Sabu di Tarogong Kidul, Ungkap Jaringan Pemasok DPO

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Sabu. pada Jumat (14/11/2025)

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Kurir Sabu di Tarogong Kidul, Ungkap Jaringan Pemasok DPO

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) diamankan dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025 setelah diduga kuat berperan sebagai kurir sekaligus pengemas sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik peredaran sabu. Saat dilakukan penyelidikan dan pembuntutan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang dibawa pelaku, kemudian dilakukan pengembangan hingga ke rumahnya.

Baca Juga :  Polsek Cihurip Tanggap Cepat Padamkan Kebakaran Rumah Warga, Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti sabu dengan total 8,51 gram (netto) yang sudah dikemas dalam puluhan paket kecil. Barang bukti lain berupa alat pengemasan, plastik klip, lakban, alat hisap, satu unit handphone berisi percakapan transaksi, serta satu unit sepeda motor turut diamankan.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial U, yang saat ini berstatus DPO. Pelaku diarahkan untuk mengambil, menimbang, mengemas, dan menyebarkan paket sabu di wilayah Garut Kota dan Banyuresmi. Selama November 2025, ia mengaku sudah tiga kali menerima pasokan dari U,” ujar AKP Usep, Sabtu (15/11/2025).

Baca Juga :  Polres Garut Gelar Operasi KRYD Akhir Pekan, Amankan Miras dan Preman untuk Jaga Kamtibmas

CWS juga disebut menerima bayaran Rp100.000 per gram serta diperbolehkan menggunakan sabu secara gratis sebagai bentuk imbalan atas perannya dalam jaringan tersebut.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penindakan dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.(red)

Penulis : IHSAN

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tegaskan Amanah dan Peningkatan Kinerja
Polsek Cisurupan Perketat Pengamanan di Kawasan Wisata Gunung Papandayan
Polsek Kadungora Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Rekan Masih Diburu
Kapolres Garut Hadiri Doa Bersama Forkopimda, Awali Tahun 2026 dengan Ikhtiar Spiritual
Kebakaran Rumah Penginapan di Mancagahar Diduga Akibat Arus Pendek, Polsek Pameungpeuk Turun Tangan
Ketahuan Dorong Motor Curian, Pria Asal Cikajang Diamankan Warga di Cisurupan
Rumah Panggung di Pasirwaru Terbakar, Polsek Limbangan Lakukan Olah TKP
Sat Samapta Polres Garut Perketat Pengamanan Gereja Jelang Natal dan Tahun Baru
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:17 WIB

Puluhan Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tegaskan Amanah dan Peningkatan Kinerja

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:42 WIB

Polsek Cisurupan Perketat Pengamanan di Kawasan Wisata Gunung Papandayan

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:45 WIB

Polsek Kadungora Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Rekan Masih Diburu

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIB

Kapolres Garut Hadiri Doa Bersama Forkopimda, Awali Tahun 2026 dengan Ikhtiar Spiritual

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:57 WIB

Kebakaran Rumah Penginapan di Mancagahar Diduga Akibat Arus Pendek, Polsek Pameungpeuk Turun Tangan

Berita Terbaru