Sat Resnarkoba Polres Garut mengamankan seorang pria beserta ratusan butir obat keras ilegal dalam pengungkapan kasus peredaran obat tanpa izin di kawasan Pasar Limbangan.
GARUT BERKABAR, Limbangan – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF alias A (36), warga Kecamatan Kersamanah. Ia diamankan pada Rabu, 11 Maret 2026 di kawasan Pasar Limbangan, tepatnya di Jalan Raya Limbangan, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Balubur Limbangan.
Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menyampaikan, dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 128 butir obat keras berbagai jenis. Barang bukti tersebut terdiri dari 100 tablet yang diduga Tramadol dan 28 tablet yang diduga Trihexyphenidyl.
Selain itu, turut diamankan satu helm warna merah muda merek GM, satu kantong plastik hitam, satu tas selempang hitam berisi uang tunai sebesar Rp65.000, satu gunting warna hitam, satu unit telepon genggam Oppo A77s warna kuning, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi obat-obatan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa obat keras tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kembali guna memperoleh keuntungan pribadi. Ia juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial BC yang kini masih dalam pengejaran petugas. Transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran di tempat (COD), di mana pemasok mengantarkan langsung obat-obatan tersebut.
Pelaku mengungkapkan telah mengedarkan sekaligus menggunakan obat keras itu sejak Januari 2026. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga berencana melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras tanpa izin demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.(**).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut







