GARUT BERKABAR, Garut Kota – Kepolisian Sektor (Polsek) Garut Kota bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan melalui layanan Taros Kapolres terkait keberadaan parkir liar di wilayah Garut Kota. Penanganan dilakukan pada Rabu (28/1/2026).
Penertiban tersebut dilaksanakan di Jalan Ciledug, tepatnya di depan Toko Plastik Sinar Agung, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan warga karena adanya aktivitas parkir yang dinilai mengganggu ketertiban.
Sejumlah personel Polsek Garut Kota diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengecekan sekaligus penindakan. Seluruh rangkaian kegiatan turut didokumentasikan sebagai bagian dari laporan resmi kepolisian.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd., menjelaskan bahwa laporan masyarakat yang masuk melalui Taros Kapolres langsung ditindaklanjuti oleh jajarannya dengan turun ke lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya aktivitas parkir yang dijalankan oleh seseorang tanpa dilengkapi atribut resmi sebagai juru parkir,” ungkap AKP Zainuri.
Petugas selanjutnya mengamankan yang bersangkutan ke Markas Polsek Garut Kota untuk dilakukan pendataan, sekaligus diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Selain itu, personel juga berkoordinasi dan berkomunikasi dengan warga sekitar guna menggali informasi serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Polsek Garut Kota menegaskan komitmennya untuk terus merespons setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Taros Kapolres di nomor 0811-1340-4040, sebagai wujud peningkatan kualitas pelayanan publik serta upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Garut.(Ihsan).
Penulis : IHSAN
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut






