Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, membuka Rapat Koordinasi Intensifikasi Pajak Daerah bersama OJK, perbankan, dan perusahaan pegadaian di Aula Bank BJB Kantor Cabang Garut, Kamis (2/7/2026). Forum tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Garut dalam memperkuat sinergi dengan sektor jasa keuangan guna mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah.
GARUT BERKABAR, Garut Kota – Pemerintah Kabupaten Garut terus mengintensifkan langkah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan kolaborasi dengan sektor jasa keuangan. Upaya tersebut diwujudkan dalam Rapat Koordinasi Intensifikasi Pajak Daerah yang mempertemukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan perusahaan pegadaian di Aula Bank BJB Kantor Cabang Garut, Kamis (2/7/2026).
Rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menjadi wadah penyamaan persepsi sekaligus membangun sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga keuangan dalam mendorong kepatuhan pajak serta memperluas basis penerimaan daerah.
Dalam arahannya, Nurdin Yana menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor perlu dibangun atas dasar saling mendukung dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak, khususnya masyarakat. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Garut yang terus berkembang harus diimbangi dengan tata kelola pendapatan daerah yang semakin optimal.
Ia juga mengapresiasi komitmen OJK, perbankan, dan perusahaan pegadaian yang turut hadir dalam forum tersebut. Pemerintah Kabupaten Garut berharap kolaborasi yang terjalin dapat diwujudkan melalui program-program nyata yang tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Ridzky Ridznurdin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor jasa keuangan.
Salah satu fokus utama adalah optimalisasi Pajak Reklame pada usaha pegadaian, terutama perusahaan gadai swasta yang memiliki potensi besar dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Selain itu, Bapenda juga mendorong agar pelaku usaha yang mengajukan pembiayaan ke perbankan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban pajak lokal.
Menurut Ridzky, keterlibatan perbankan sangat penting dalam memberikan edukasi kepada calon debitur, khususnya pelaku usaha dan UMKM, agar memahami pentingnya NPWPD sebelum memperoleh fasilitas pembiayaan.
Melalui sinergi yang dibangun bersama OJK sebagai regulator industri jasa keuangan, Pemerintah Kabupaten Garut optimistis upaya intensifikasi pajak daerah dapat berjalan lebih efektif. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat penerimaan daerah sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Garut.
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut








