Pemkab Garut bersama Forkopimda membahas penguatan pengawasan obat terlarang dan jam malam anak dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Ruang Rapat Pamengkang, Garut Kota, Selasa (11/8/2026).
GARUT BERKABAR, Garut Kota – Pemerintah Kabupaten Garut bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat meningkatkan langkah pencegahan terhadap peredaran obat terlarang sekaligus memperkuat pengawasan anak di bawah umur pada malam hari.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang digelar di Ruang Rapat Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (11/8/2026).
Rapat dihadiri Wakil Bupati Garut Putri Karlina, Wakil Ketua DPRD Garut Dila Nurul Fadilah, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Garut, perwakilan BKSDA dan Perhutani, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengatakan, pemerintah daerah telah merampungkan finalisasi Surat Edaran (SE) terkait penanganan obat terlarang. Rancangan tersebut juga telah dibahas bersama jajaran Forkopimda dan tidak mendapatkan koreksi mendasar.
Menurutnya, surat edaran tersebut akan segera ditandatangani dan diberlakukan sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat upaya pencegahan di daerah.
“Surat Edaran Obat Terlarang sudah siap, nanti kita tandatangani. Kita presentasi ke teman-teman Forkopimda konsepnya seperti apa dan alhamdulilah tidak ada koreksi yang mendasar, dalam waktu satu hari dua hari kita akan keluarkan,” ujar Abdusy Syakur.
Selain persoalan obat terlarang, perhatian pemerintah juga diarahkan terhadap aktivitas anak di bawah umur pada malam hari. Kebijakan mengenai jam malam sebenarnya telah pernah diterapkan melalui surat edaran sebelumnya, namun pelaksanaannya akan kembali diperkuat.
Abdusy Syakur menyebut intensitas pengawasan akan ditingkatkan untuk mencegah anak-anak terlibat maupun menjadi korban berbagai persoalan sosial dan tindak kejahatan.
Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menyatakan pihak kepolisian akan mengoptimalkan patroli, terutama mulai pukul 21.00 WIB.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut lebih mengedepankan aspek perlindungan dan pencegahan, bukan semata-mata penindakan terhadap anak-anak yang berada di luar rumah pada malam hari.
“Intinya kami mengamankan bukan untuk menangkap, tapi untuk menghindarkan supaya mereka tidak menjadi korban ataupun mungkin menjadi salah satu pelaku,” katanya.
Kapolres menambahkan, apabila dalam pengawasan ditemukan anak yang terlibat tindak pidana, proses hukum tetap berjalan dengan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara yang melibatkan anak.
“Semuanya diproses, hukum acaranya saja nanti yang berbeda karena dia anak di bawah umur tetapi kaitan dengan masalah prosesnya tetap diproses,” tegasnya.
Tak hanya mengandalkan patroli, Polres Garut juga akan memperkuat edukasi melalui program Police Go to School. Program tersebut dijadwalkan mulai berjalan pekan depan dan menyasar sekolah-sekolah di berbagai wilayah Kabupaten Garut.
Dari sisi penindakan, kepolisian juga terus melakukan langkah terhadap berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam penanganan sebelumnya, Polres Garut mencatat telah mengamankan 22 tersangka yang berkaitan dengan aksi geng motor serta 28 tersangka dalam perkara minuman keras dan narkotika.
Penguatan pengawasan tersebut diharapkan mampu menekan peredaran obat terlarang, mencegah kenakalan remaja, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak dan generasi muda di Kabupaten Garut.(**)







