Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memimpin apel gabungan sekaligus menyerahkan sejumlah keputusan kepegawaian di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (28/9/2026).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut kembali melakukan penataan administrasi kepegawaian. Hal tersebut ditandai dengan pelantikan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional serta penyerahan sejumlah keputusan kepegawaian dalam apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (28/9/2026).
Apel yang dipimpin Bupati Garut Abdusy Syakur Amin tersebut juga menjadi momentum penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Selain itu, diserahkan pula SK Kenaikan Pangkat periode Oktober 2026 dan SK pemberhentian bagi PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada Oktober 2026.
Dalam kesempatan itu, Abdusy Syakur mengatakan dua PNS yang dilantik sebagai pejabat fungsional tersebut berasal dari luar Kabupaten Garut. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bagian dari keterbukaan Garut sebagai daerah yang dapat menjadi tempat bekerja bagi masyarakat dari berbagai wilayah.
“Garut itu sudah bukan lagi milik Garut semata tapi seluruh warga Indonesia. Kita semua sama-sama bekerja untuk masyarakat Kabupaten Garut,” ujar Abdusy Syakur.
Sementara terkait perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu, Bupati menekankan agar seluruh proses administrasi kepegawaian dilakukan secara terencana dan tidak terlambat. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan pemerintahan.
Ia pun memberikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama seluruh perangkat daerah yang telah melakukan koordinasi sehingga proses perpanjangan kontrak dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Menurutnya, persiapan administrasi tersebut telah dilakukan sejak beberapa waktu sebelumnya melalui koordinasi secara berkala hingga seluruh proses dinyatakan rampung pada pekan sebelumnya.
Dalam proses evaluasi tersebut, terdapat sejumlah PPPK Paruh Waktu yang tidak mendapatkan perpanjangan kontrak. Bupati menyebut jumlahnya sebanyak 109 orang, dengan rincian 21 orang meninggal dunia, 37 orang memasuki usia pensiun, 16 orang berpindah ke Kementerian Kesehatan setelah dinyatakan lulus dalam persiapan Sekolah Rakyat, serta 31 orang mengundurkan diri secara sukarela.
Dengan kondisi tersebut, jumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut saat ini tercatat sekitar 9.800 PPPK penuh waktu dan 6.500 PPPK Paruh Waktu.
Abdusy Syakur menegaskan bahwa keterbatasan jumlah PNS perlu diimbangi dengan optimalisasi seluruh sumber daya aparatur yang tersedia. Menurutnya, setiap pegawai memiliki peran penting dalam memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.
Ia juga meminta agar koordinasi antarsatuan kerja terus diperkuat sehingga berbagai kebutuhan administrasi maupun pelayanan kepada masyarakat dapat ditangani secara efektif.
Pemerintah Kabupaten Garut, lanjutnya, akan terus mendorong sinergi lintas sektor dan daerah guna menjaga kualitas pelayanan publik serta memastikan kebutuhan masyarakat dapat dilayani tanpa hambatan. (Rizkq).







