Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menerima audiensi Aliansi Bela Anak Bangsa (ABAG) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (10/8/2026). Audiensi membahas penguatan pencegahan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Garut.
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang dengan melibatkan berbagai unsur terkait. Salah satu langkah yang tengah disiapkan yakni penerbitan Surat Edaran Bupati yang diharapkan dapat meningkatkan pengawasan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Rencana tersebut disampaikan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat menerima audiensi Aliansi Bela Anak Bangsa (ABAG) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (10/8/2026).
Pertemuan itu dihadiri Kepala BNNK Garut AKBP Hery Sudrajat, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bambang Hafidz, perwakilan Polres Garut, serta unsur Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.
Dalam audiensi, ABAG menyampaikan sejumlah aspirasi terkait perlindungan generasi muda dari ancaman narkoba. Sedikitnya terdapat lima poin yang menjadi perhatian, mulai dari penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba, penerbitan Surat Edaran Bupati sebagai sarana pengaduan masyarakat, tes urine berkala bagi ASN, penguatan edukasi di lingkungan sekolah, hingga optimalisasi program P4GN.
Bupati Garut menyatakan pemerintah daerah terbuka terhadap berbagai masukan tersebut. Menurutnya, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Garut akan melakukan konsolidasi internal sekaligus memperkuat sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan pendidikan.
“Dan juga kita akan melakukan konsolidasi internal dan juga sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait dengan upaya kita pencegahan penyalahgunaan obat tersebut. Sejatinya sudah dilaksanakan, kita ingatkan lagi kepada seluruh masyarakat,” ujar Abdusy Syakur.
Selain penguatan edukasi, Pemkab Garut bersama Polres Garut juga membahas rencana penerapan jam malam bagi anak. Kebijakan tersebut menjadi salah satu opsi untuk menekan potensi kriminalitas, penyalahgunaan obat-obatan, serta konsumsi minuman keras di kalangan generasi muda.
“Jam malam ini juga sebenarnya ini adalah inisiatif dari Pak Kapolres, beliau ingin bersama-sama, bersama kita semua untuk mengurangi tindak kriminalitas, penyalahgunaan obat, miras dan lain-lain, dan salah satunya adalah kita akan mencoba melakukan jam malam,” katanya.
Sementara terkait pengawasan peredaran obat, Bupati menjelaskan bahwa apotek resmi berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan. Apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan atau penjualan obat yang tidak sesuai ketentuan, izin usaha apotek dapat dikenai sanksi hingga pencabutan.
“Biasanya obat itu tidak di apotek, karena apotek itu diawasi oleh Dinas Kesehatan izinnya. Jadi disampaikan ketika ada kejadian penyalahgunaan perlakuan tidak sesuai maka langsung dicabut apoteknya. Jadi biasanya bukan di apotek, di tempat-tempat ilegal,” tandasnya.
Pemkab Garut berharap rangkaian langkah tersebut mampu memperkuat sistem pencegahan dan pengawasan, sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, obat-obatan terlarang, dan minuman keras.(**)








