“Netralitas mereka harus menjadi contoh bagi masyarakat. Aparatur desa, ASN, TNI, dan Polri tidak boleh terlibat dalam aksi yang bisa mencederai demokrasi, apalagi memihak salah satu calon,” ujar Dudi dalam konferensi pers pada Selasa, 24 September 2024.
Dudi juga mengingatkan adanya beberapa kasus pelanggaran netralitas yang melibatkan aparatur desa. Ia menegaskan bahwa setiap kepala desa sebagai subjek hukum harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Kasus pelanggaran tersebut sudah dilaporkan dan penegakan hukumnya diserahkan kepada Bawaslu dan Gakumdu.
“Setiap pelanggaran harus ditindak tegas sesuai hukum. Ini merupakan pembelajaran bagi semua pihak agar proses politik di Kabupaten Garut semakin matang dan profesional,” tambahnya.
Selain itu, Dudi menyerukan kepada penyelenggara Pilkada, seperti Bawaslu, KPU, DPMPD, dan APDESI, untuk membuat pakta integritas tertulis. Hal ini bertujuan agar seluruh pihak yang terlibat tetap menjaga netralitas dan kredibilitas selama proses Pilkada berlangsung.
“Kami akan terus memantau setiap aparatur pemerintah yang terlibat dalam Pilkada. Jangan sampai ada yang bermain dalam pesta demokrasi ini,” tegas Dudi.
Di tempat yang sama, Ketua Bidang Hukum APDESI Garut, Hendra Gumilar, SH. Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh kepala desa untuk bersikap netral dan membuat pernyataan tertulis terkait Pilkada Garut 2024.
“Kami telah meminta para kepala desa untuk menjaga integritas dan tidak memihak dalam Pilkada. Ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan integritas proses pemilihan,” ujar Hendra.
Dengan menjaga netralitas, diharapkan Pilkada Garut 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan adil, tanpa ada kecurangan yang merusak demokrasi. (Vik)
Medsos