Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Kurir Sabu di Cilawu, Bongkar Peran Pelaku dalam Jaringan Peredaran Narkotika

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Cilawu, Amankan Barang Bukti 6,37 Gram Sabu Siap Edar Senin (10/11/2025).

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Kurir Sabu di Cilawu, Bongkar Peran Pelaku dalam Jaringan Peredaran Narkotika

GARUT BERKABAR, Cilawu – Upaya Polres Garut dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil menggulung seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Pelaku berinisial WA (26), warga setempat, ditangkap dalam operasi yang dipimpin Tim Satgas 3 Gakkum. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 6,37 gram siap edar, alat hisap (bong), plastik klip bening, korek gas, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Baca Juga :  Semarak Milad ke-113 Muhammadiyah, Ribuan Warga Garut Ikuti Jalan Sehat Kebersamaan

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa jajaran kepolisian terus berkomitmen menindak tegas jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial U yang kini masih berstatus DPO. WA berperan sebagai pengemas dan penyimpan sabu sebelum diedarkan kembali. Ia juga menerima upah Rp500.000 untuk setiap transaksi serta mendapat satu paket sabu kecil sebagai bonus untuk dikonsumsi sendiri,” jelas AKP Usep, Senin (10/11/2025).

Baca Juga :  Wujudkan Budaya Taat Hukum, Pemkab Garut Fokus Berdayakan Aparatur Desa dan Kelurahan

Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di wilayah Garut dan sekitarnya.(red)

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tegaskan Amanah dan Peningkatan Kinerja
Polsek Cisurupan Perketat Pengamanan di Kawasan Wisata Gunung Papandayan
Polsek Kadungora Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Rekan Masih Diburu
Kapolres Garut Hadiri Doa Bersama Forkopimda, Awali Tahun 2026 dengan Ikhtiar Spiritual
Kebakaran Rumah Penginapan di Mancagahar Diduga Akibat Arus Pendek, Polsek Pameungpeuk Turun Tangan
Ketahuan Dorong Motor Curian, Pria Asal Cikajang Diamankan Warga di Cisurupan
Rumah Panggung di Pasirwaru Terbakar, Polsek Limbangan Lakukan Olah TKP
Sat Samapta Polres Garut Perketat Pengamanan Gereja Jelang Natal dan Tahun Baru
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:17 WIB

Puluhan Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tegaskan Amanah dan Peningkatan Kinerja

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:42 WIB

Polsek Cisurupan Perketat Pengamanan di Kawasan Wisata Gunung Papandayan

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:45 WIB

Polsek Kadungora Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Rekan Masih Diburu

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIB

Kapolres Garut Hadiri Doa Bersama Forkopimda, Awali Tahun 2026 dengan Ikhtiar Spiritual

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:57 WIB

Kebakaran Rumah Penginapan di Mancagahar Diduga Akibat Arus Pendek, Polsek Pameungpeuk Turun Tangan

Berita Terbaru