Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Cilawu, Amankan Barang Bukti 6,37 Gram Sabu Siap Edar Senin (10/11/2025).
GARUT BERKABAR, Cilawu – Upaya Polres Garut dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil menggulung seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Pelaku berinisial WA (26), warga setempat, ditangkap dalam operasi yang dipimpin Tim Satgas 3 Gakkum. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 6,37 gram siap edar, alat hisap (bong), plastik klip bening, korek gas, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa jajaran kepolisian terus berkomitmen menindak tegas jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial U yang kini masih berstatus DPO. WA berperan sebagai pengemas dan penyimpan sabu sebelum diedarkan kembali. Ia juga menerima upah Rp500.000 untuk setiap transaksi serta mendapat satu paket sabu kecil sebagai bonus untuk dikonsumsi sendiri,” jelas AKP Usep, Senin (10/11/2025).
Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di wilayah Garut dan sekitarnya.(red)
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut







