Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Kurir Sabu di Cilawu, Bongkar Peran Pelaku dalam Jaringan Peredaran Narkotika

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Cilawu, Amankan Barang Bukti 6,37 Gram Sabu Siap Edar Senin (10/11/2025).

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Kurir Sabu di Cilawu, Bongkar Peran Pelaku dalam Jaringan Peredaran Narkotika

GARUT BERKABAR, Cilawu – Upaya Polres Garut dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil menggulung seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Pelaku berinisial WA (26), warga setempat, ditangkap dalam operasi yang dipimpin Tim Satgas 3 Gakkum. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 6,37 gram siap edar, alat hisap (bong), plastik klip bening, korek gas, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Baca Juga :  Polsek Pakenjeng Cegah Aksi Main Hakim Sendiri, Evakuasi Warga yang Diduga Terlibat Penggelapan

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa jajaran kepolisian terus berkomitmen menindak tegas jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial U yang kini masih berstatus DPO. WA berperan sebagai pengemas dan penyimpan sabu sebelum diedarkan kembali. Ia juga menerima upah Rp500.000 untuk setiap transaksi serta mendapat satu paket sabu kecil sebagai bonus untuk dikonsumsi sendiri,” jelas AKP Usep, Senin (10/11/2025).

Baca Juga :  Dorong Gerakan Bersih dari Hulu, Bupati Garut Tegaskan Komitmen Kurangi Sampah Lewat Aksi Bersih Nyata 2025

Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di wilayah Garut dan sekitarnya.(red)

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Garut Ungkap Jaringan Narkotika Online, Satu Pelaku Diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2025
Sigap Tanggapi Cuaca Ekstrem, Polsek Banyuresmi Evakuasi Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga
Polsek Leles Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, Lima Pelaku Dibekuk Polisi
Polsek Samarang dan Warga Gotong Royong Bersihkan Rumah Terdampak Banjir di Desa Parakan
Bangun Sinergi Kebangsaan, Kapolres Garut Silaturahmi dengan Ulama dan Tokoh Islam
Perkuat Sinergi Penanggulangan Bencana, Kapolres Garut Pimpin Apel Siaga Hidrometeorologi dan Gempa Bumi 2025
Cegah Dianiaya, Justru Jadi Pelaku: Emosi Tak Terkendali Berujung Penganiayaan Antar Teman di Garut
Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Difabel di Mekarmukti
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 16:00 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Kurir Sabu di Cilawu, Bongkar Peran Pelaku dalam Jaringan Peredaran Narkotika

Minggu, 9 November 2025 - 13:30 WIB

Polres Garut Ungkap Jaringan Narkotika Online, Satu Pelaku Diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2025

Kamis, 6 November 2025 - 16:39 WIB

Sigap Tanggapi Cuaca Ekstrem, Polsek Banyuresmi Evakuasi Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga

Rabu, 5 November 2025 - 14:50 WIB

Polsek Leles Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, Lima Pelaku Dibekuk Polisi

Rabu, 5 November 2025 - 11:11 WIB

Polsek Samarang dan Warga Gotong Royong Bersihkan Rumah Terdampak Banjir di Desa Parakan

Berita Terbaru