GARUT BERKABAR, Garut Kota – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Garut kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial SMH (30) dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2026.
SMH diamankan petugas di wilayah Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, pada Rabu (7/10/2026). Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan narkotika yang diduga jenis sabu dengan total berat netto 8,28 gram. Barang tersebut terdiri dari satu paket dengan berat bruto 8,05 gram atau netto 7,78 gram serta tujuh paket lainnya dengan berat bruto keseluruhan 1,34 gram atau netto 0,50 gram.
Selain narkotika, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya timbangan digital, plastik klip bening, lakban, sedotan boba, gunting, kantong plastik, bungkus rokok bekas, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 R.
Petugas juga mengamankan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang kini menjadi bagian dari materi penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, SMH mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial D. Identitas dan keberadaan D masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.
Menurut keterangan awal, SMH berperan membantu mengambil dan menyimpan narkotika yang sebelumnya ditempatkan di wilayah Kecamatan Garut Kota. Ia juga mengaku telah dua kali menerima narkotika dari D.
Dari peran tersebut, SMH diduga memperoleh imbalan berupa narkotika untuk dikonsumsi secara cuma-cuma. Selain menjadi perantara, SMH juga mengakui pernah mengonsumsi sabu serta obat-obatan tertentu yang masih didalami kepolisian.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber narkotika sekaligus jaringan yang diduga berada di belakangnya.
“Polres Garut akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi akan terus mendalami asal barang dan jaringan yang terlibat,” ujar AKP Usep Sudirman, Kamis (8/10/2026).
Saat ini SMH bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut berupa hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama 20 tahun.
Polres Garut menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak yang diduga memasok narkotika serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.(Rifki).







