Waspada transaksi jual beli tanah fiktif, Polsek Tarogong Kidul tangani kasus penipuan bermodus uang muka dengan kerugian mencapai Rp10 juta.Senin (27/10/2025).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Unit Reserse Kriminal Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan pengelapan uang muka jual beli tanah yang melibatkan seorang pria berinisial S (61), warga Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Aksi pelaku yang menawarkan tanah fiktif ini menimbulkan kerugian bagi korban hingga Rp10 juta.
Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, S.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan korban Peri (35) pada 19 Agustus 2025. Peristiwa penipuan itu terjadi sejak tahun 2020 di kawasan Jl. Terminal Guntur, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku S menawarkan sebidang tanah kebun di Blok Cijulang, Desa Jatiwangi, dengan harga Rp45 juta, disertai janji bahwa tanah tersebut bisa dijual kembali dengan harga lebih tinggi dalam waktu singkat. Tergiur dengan iming-iming keuntungan, korban pun menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta secara tunai.
Namun, sertifikat tanah yang dijanjikan pelaku tidak pernah diserahkan. Setelah dilakukan penelusuran, korban mendapati bahwa tanah tersebut ternyata sudah dijual kepada pihak lain sejak tahun 2019, jauh sebelum transaksi dilakukan.
“Setelah menerima laporan, kami segera menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan meminta keterangan dari terlapor. Sejumlah barang bukti juga telah kami amankan guna memperkuat proses penyidikan,” ungkap AKP Agus Kustanto, Senin (27/10/2025).
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah, memastikan keabsahan sertifikat serta status kepemilikan lahan sebelum melakukan pembayaran uang muka, agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.(red)
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut









