Tim Sancang Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dalam Operasi Jaran Lodaya 2026. Dua terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda beserta barang bukti kendaraan hasil curian dan telepon genggam yang diduga terkait tindak pidana.
GARUT BERKABAR, Karangpawitan – Kepolisian Resor Garut melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi target dalam Operasi Jaran Lodaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Sancang pada Minggu (31/5/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DC (31), warga Kecamatan Cisurupan, dan TT (49), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam, termasuk analisis teknologi informasi serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan, kedua pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya dua aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Garut.
Peristiwa pertama terjadi pada 30 April 2026 di area Makam Cieyang, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota. Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX beserta sejumlah barang berharga yang berada di dalam tas, seperti telepon genggam, uang tunai, hingga kunci keyless kendaraan. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp38,2 juta.
Sementara itu, aksi kedua terjadi di kawasan Makam Burujul, Kecamatan Cilawu. Modus yang digunakan pelaku terbilang unik, yakni mengajak korban menjalani ritual spiritual setelah sebelumnya berkenalan melalui media sosial. Saat korban mengikuti arahan pelaku untuk melakukan amalan tertentu, sepeda motor Honda Beat milik korban beserta barang-barang pribadinya dibawa kabur. Kerugian korban dalam kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp10,7 juta.
Berbekal hasil penyelidikan intensif, Tim Sancang akhirnya berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku. Salah satu pelaku diamankan di rumah kerabatnya di Kecamatan Cikajang, sementara pelaku lainnya ditangkap di kontrakannya di wilayah Kota Wetan, Garut Kota.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain di Kabupaten Garut.(**).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut








