GARUT BERKABAR, Garut Kota – Aparat kepolisian dari Polres Garut kembali menorehkan keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial GG alias G (30), warga Kecamatan Garut Kota, berhasil diamankan terkait dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Sumbersari, Kelurahan Kota Kulon. Pelaku yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta itu ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas Satres Narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 4,97 gram dan netto 4,67 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip bening serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial H yang kini masih dalam pengejaran. Pelaku berperan sebagai perantara, mulai dari pengambilan hingga penyimpanan, sekaligus membantu proses distribusi barang haram tersebut di wilayah Garut.
Lebih lanjut, pelaku juga mengaku telah beberapa kali menerima pasokan sabu sejak Januari 2026. Sebagai imbalan, ia memperoleh sejumlah uang serta sebagian narkotika untuk digunakan secara pribadi.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Garut turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(**).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut







