Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Garut, Seorang Perantara Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Garut Kota – Aparat kepolisian dari Polres Garut kembali menorehkan keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial GG alias G (30), warga Kecamatan Garut Kota, berhasil diamankan terkait dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Sumbersari, Kelurahan Kota Kulon. Pelaku yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta itu ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas Satres Narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 4,97 gram dan netto 4,67 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip bening serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Baca Juga :  Simulasi Pemilu di Garut Hadapi Tantangan Teknis, KPU Perkuat Persiapan Menuju Pemilu 2024.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial H yang kini masih dalam pengejaran. Pelaku berperan sebagai perantara, mulai dari pengambilan hingga penyimpanan, sekaligus membantu proses distribusi barang haram tersebut di wilayah Garut.

Lebih lanjut, pelaku juga mengaku telah beberapa kali menerima pasokan sabu sejak Januari 2026. Sebagai imbalan, ia memperoleh sejumlah uang serta sebagian narkotika untuk digunakan secara pribadi.

Baca Juga :  Sekda Garut Hadiri Pengukuhan Pengurus BMPS Kabupaten Garut Periode 2024-2029

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Garut turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(**).

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara HUT RI ke-81, Bupati Garut Paparkan Kemajuan Ekonomi dan Tantangan Pembangunan
Remisi HUT ke-81 RI, 503 Narapidana Lapas Garut Dapat Pengurangan Masa Pidana
Pemkab Garut Pastikan Jalan Banjarwangi Segera Ditangani, Anggaran IJD Capai Rp42 Miliar
Paskibraka Garut 2026 Resmi Dikukuhkan, Bupati Tekankan Nilai Kehormatan dan Loyalitas
Muslimat NU Garut Diminta Jadi Penggerak Pembangunan dan Pemberdayaan Perempuan
Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Garut Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan dan Kemajuan Bangsa
Mila Meliana Hadiri Apel Kebangsaan, Dorong Sinergi Jaga Garut Tetap Aman dan Kondusif
Apel Kebangsaan di Garut Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Jaga Kondusivitas
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Upacara HUT RI ke-81, Bupati Garut Paparkan Kemajuan Ekonomi dan Tantangan Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Remisi HUT ke-81 RI, 503 Narapidana Lapas Garut Dapat Pengurangan Masa Pidana

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Pemkab Garut Pastikan Jalan Banjarwangi Segera Ditangani, Anggaran IJD Capai Rp42 Miliar

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Paskibraka Garut 2026 Resmi Dikukuhkan, Bupati Tekankan Nilai Kehormatan dan Loyalitas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Muslimat NU Garut Diminta Jadi Penggerak Pembangunan dan Pemberdayaan Perempuan

Berita Terbaru