Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Garut, Seorang Perantara Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Garut Kota – Aparat kepolisian dari Polres Garut kembali menorehkan keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial GG alias G (30), warga Kecamatan Garut Kota, berhasil diamankan terkait dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Sumbersari, Kelurahan Kota Kulon. Pelaku yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta itu ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas Satres Narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 4,97 gram dan netto 4,67 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip bening serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Baca Juga :  Bawaslu Terima Laporan : Dugaan Pelanggaran Kampanye dan Perusakan APK di Garut

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial H yang kini masih dalam pengejaran. Pelaku berperan sebagai perantara, mulai dari pengambilan hingga penyimpanan, sekaligus membantu proses distribusi barang haram tersebut di wilayah Garut.

Lebih lanjut, pelaku juga mengaku telah beberapa kali menerima pasokan sabu sejak Januari 2026. Sebagai imbalan, ia memperoleh sejumlah uang serta sebagian narkotika untuk digunakan secara pribadi.

Baca Juga :  Resmi Dibuka, Pasar Leuweung di Situ Bagendit Diharapkan Angkat Ekonomi Garut

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Garut turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(**).

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemilihan Ketua RW 23 Perdana di Griya Pamoyanan 3 Disambut Antusias Warga
Helaran GPBG 2026 Perkuat Identitas Budaya dan Dongkrak Ekonomi Rakyat Garut
Wabup Garut Dorong Legalitas Pernikahan Lewat Isbat Nikah, Lindungi Hak Sipil Anak
Optimisme Garut di Panggung Olahraga Jabar, Kejar 10 Besar Porprov 2026 dan Matangkan Tuan Rumah 2030
Puspa Swara Wanoja Sunda di Garut, Perkuat Silaturahmi dan Pelestarian Budaya Daerah
Wabup Garut Dorong Humas Lebih Responsif di Media Sosial untuk Bangun Kepercayaan Publik
Aspirasi Relawan Kebersihan Menguat, Komisi I DPRD Garut Dorong Kepastian Status dan Perlindungan Kerja
Aspirasi Honorer Menguat, DPRD Garut Dorong Solusi Kepastian Status dan Kesejahteraan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 08:07 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Garut, Seorang Perantara Ditangkap

Minggu, 26 April 2026 - 15:36 WIB

Pemilihan Ketua RW 23 Perdana di Griya Pamoyanan 3 Disambut Antusias Warga

Minggu, 26 April 2026 - 09:51 WIB

Helaran GPBG 2026 Perkuat Identitas Budaya dan Dongkrak Ekonomi Rakyat Garut

Sabtu, 25 April 2026 - 10:30 WIB

Wabup Garut Dorong Legalitas Pernikahan Lewat Isbat Nikah, Lindungi Hak Sipil Anak

Kamis, 23 April 2026 - 21:03 WIB

Puspa Swara Wanoja Sunda di Garut, Perkuat Silaturahmi dan Pelestarian Budaya Daerah

Berita Terbaru