Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Garut, Seorang Perantara Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Garut Kota – Aparat kepolisian dari Polres Garut kembali menorehkan keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial GG alias G (30), warga Kecamatan Garut Kota, berhasil diamankan terkait dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Sumbersari, Kelurahan Kota Kulon. Pelaku yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta itu ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas Satres Narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 4,97 gram dan netto 4,67 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip bening serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Baca Juga :  Pemindahan 314 PKL di Garut Berjalan Sukses dan Damai

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial H yang kini masih dalam pengejaran. Pelaku berperan sebagai perantara, mulai dari pengambilan hingga penyimpanan, sekaligus membantu proses distribusi barang haram tersebut di wilayah Garut.

Lebih lanjut, pelaku juga mengaku telah beberapa kali menerima pasokan sabu sejak Januari 2026. Sebagai imbalan, ia memperoleh sejumlah uang serta sebagian narkotika untuk digunakan secara pribadi.

Baca Juga :  Polsek Cibiuk Tangkap Dua Pencuri Cabai di Kampung Koang

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Garut turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(**).

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Aris Munandar Dampingi Bupati Garut pada Peringatan 1 Muharam, Semangat Hijrah dan Perencanaan Haji Menjadi Fokus Utama
Wakil Ketua DPRD Garut Ayi Suryana Ajak Semua Pihak Perkuat Peran Guru demi Masa Depan Pendidikan
RW 23 Griya Pamoyanan 3 Resmi Dilantik, Warga Kini Miliki Kepengurusan Definitif untuk Layanan Administrasi
Ketua DPRD Garut Dampingi Bupati Terima LHP BPK, Garut Pertahankan Komitmen Tata Kelola Keuangan Daerah
Monitoring MBG di Tarogong Kaler, Kecamatan Perkuat Pengawasan Demi Jaminan Kualitas Layanan Gizi
Pentas Kreativitas Siswa Sekolah Pelangi Warnai Pendopo Garut, Pemkab Dorong Pendidikan Berbasis Karakter
Bayi Laki-Laki Ditemukan Dalam Tas di Permukiman Warga Sukagalih, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dua Truk Bertabrakan di Jalur Malangbong, Polisi Sigap Lakukan Penanganan dan Evakuasi
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:22 WIB

Ketua DPRD Aris Munandar Dampingi Bupati Garut pada Peringatan 1 Muharam, Semangat Hijrah dan Perencanaan Haji Menjadi Fokus Utama

Senin, 15 Juni 2026 - 09:48 WIB

Wakil Ketua DPRD Garut Ayi Suryana Ajak Semua Pihak Perkuat Peran Guru demi Masa Depan Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:34 WIB

RW 23 Griya Pamoyanan 3 Resmi Dilantik, Warga Kini Miliki Kepengurusan Definitif untuk Layanan Administrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:28 WIB

Ketua DPRD Garut Dampingi Bupati Terima LHP BPK, Garut Pertahankan Komitmen Tata Kelola Keuangan Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WIB

Monitoring MBG di Tarogong Kaler, Kecamatan Perkuat Pengawasan Demi Jaminan Kualitas Layanan Gizi

Berita Terbaru