Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Garut, Seorang Perantara Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Garut Kota – Aparat kepolisian dari Polres Garut kembali menorehkan keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial GG alias G (30), warga Kecamatan Garut Kota, berhasil diamankan terkait dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Sumbersari, Kelurahan Kota Kulon. Pelaku yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta itu ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas Satres Narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 4,97 gram dan netto 4,67 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip bening serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Baca Juga :  Cawabup Garut Biebie Bagja Silaturahmi dengan Ibu-Ibu Kader PKK dan Pemuda Santri di Garut Selatan

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial H yang kini masih dalam pengejaran. Pelaku berperan sebagai perantara, mulai dari pengambilan hingga penyimpanan, sekaligus membantu proses distribusi barang haram tersebut di wilayah Garut.

Lebih lanjut, pelaku juga mengaku telah beberapa kali menerima pasokan sabu sejak Januari 2026. Sebagai imbalan, ia memperoleh sejumlah uang serta sebagian narkotika untuk digunakan secara pribadi.

Baca Juga :  Kapolres Garut Tingkatkan Kerjasama Dengan Ulama Untuk Jaga Keamanan Daerah

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Garut turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(**).

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muslimat NU Garut Diminta Jadi Penggerak Pembangunan dan Pemberdayaan Perempuan
Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Garut Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan dan Kemajuan Bangsa
Mila Meliana Hadiri Apel Kebangsaan, Dorong Sinergi Jaga Garut Tetap Aman dan Kondusif
Apel Kebangsaan di Garut Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Jaga Kondusivitas
40 Knalpot Brong Diamankan Polisi dari Kendaraan Pelajar di Tarogong Kidul
Rumah Ludes Terbakar, Yudha Puja Dorong Gotong Royong Bantu Keluarga Entis Bangkit
DPRD dan Pemkab Garut Sepakati Arah Anggaran, Layanan Dasar dan Ekonomi Jadi Prioritas
Hadapi Tantangan Fiskal, Bupati Garut Prioritaskan Anggaran untuk Warga dan Penggerak Ekonomi
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Muslimat NU Garut Diminta Jadi Penggerak Pembangunan dan Pemberdayaan Perempuan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:28 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Garut Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan dan Kemajuan Bangsa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Mila Meliana Hadiri Apel Kebangsaan, Dorong Sinergi Jaga Garut Tetap Aman dan Kondusif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Apel Kebangsaan di Garut Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Jaga Kondusivitas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

40 Knalpot Brong Diamankan Polisi dari Kendaraan Pelajar di Tarogong Kidul

Berita Terbaru