Pemkab Garut Tetapkan Pemeriksaan Kesehatan sebagai Syarat Utama bagi Calon PPPK 2024

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut mengumumkan kebijakan baru terkait proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi calon PPPK adalah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Bambang Hapid Arifin, dalam surat edaran Nomor: 800.1.2.2/142/BKD tertanggal 3 Januari 2025, menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk memastikan kondisi fisik dan mental pegawai sebelum pengangkatan resmi. Langkah ini juga sesuai dengan arahan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Pemkab Garut Serukan Kecamatan Siaga Bencana

“Seluruh pegawai non-ASN yang dinyatakan lulus seleksi PPPK wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pengangkatan, sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Bambang.

Pemeriksaan kesehatan meliputi:

1. Riwayat kesehatan: mencakup kesehatan individu, keluarga, serta riwayat penyakit sebelumnya.

2. Pemeriksaan fisik: melibatkan pengecekan tanda vital, organ tubuh seperti mata, telinga, jantung, dan paru-paru, serta refleks.

3. Skrining kesehatan jiwa: pemeriksaan mendalam untuk tenaga kerja tertentu dilakukan oleh dokter spesialis kejiwaan.

Baca Juga :  Setda Kabupaten Garut Tingkatkan Kualitas Layanan Publik melalui Pendampingan Standar dan Evaluasi

4. Pemeriksaan tambahan: meliputi tes buta warna, hematologi rutin, kimia klinik, dan skrining narkoba (NAPZA).

Pemkab Garut telah menunjuk sejumlah fasilitas kesehatan untuk melaksanakan pemeriksaan ini, antara lain RSUD dr. Slamet, Puskesmas Tarogong, Puskesmas Siliwangi, dan beberapa puskesmas lainnya di wilayah Garut.

Seluruh calon PPPK dihimbau segera menjalani pemeriksaan di lokasi yang telah ditentukan agar proses administrasi dapat berjalan lancar. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut. (Red)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Awali Safari Ramadhan 1447 H, Bupati Garut Serukan Refleksi Diri dan Kepedulian Sosial di Samarang
Dorong Realisasi Pelabuhan Cilautereun, Bupati Garut Perkuat Sinergi dengan DKP Jabar
Perkuat Inovasi Daerah, Bupati Garut Bangun Kolaborasi Riset Bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional
Bupati Abdusy Syakur Dorong Model Ekosistem Jagung Terintegrasi untuk Dongkrak Ekonomi Garut Selatan
Respons Aspirasi Warga, Bupati Garut Benahi Tata Kelola Wisata Pantai Santolo
Panen Jagung 150 Hektare di Mekarmukti, Bupati Garut Dorong Jadi Percontohan Ketahanan Pangan
Wabup Putri Karlina Ajak ASN Pemkab Garut Perkuat Ibadah Lewat Tadarus Ramadan
42 Pejabat Struktural Resmi Dilantik, Bupati Garut Tekankan Tanggung Jawab dan Profesionalisme ASN
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:39 WIB

Awali Safari Ramadhan 1447 H, Bupati Garut Serukan Refleksi Diri dan Kepedulian Sosial di Samarang

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:13 WIB

Dorong Realisasi Pelabuhan Cilautereun, Bupati Garut Perkuat Sinergi dengan DKP Jabar

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:11 WIB

Perkuat Inovasi Daerah, Bupati Garut Bangun Kolaborasi Riset Bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:50 WIB

Bupati Abdusy Syakur Dorong Model Ekosistem Jagung Terintegrasi untuk Dongkrak Ekonomi Garut Selatan

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:32 WIB

Respons Aspirasi Warga, Bupati Garut Benahi Tata Kelola Wisata Pantai Santolo

Berita Terbaru