Pemkab Garut Tetapkan Pemeriksaan Kesehatan sebagai Syarat Utama bagi Calon PPPK 2024

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut mengumumkan kebijakan baru terkait proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi calon PPPK adalah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Bambang Hapid Arifin, dalam surat edaran Nomor: 800.1.2.2/142/BKD tertanggal 3 Januari 2025, menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk memastikan kondisi fisik dan mental pegawai sebelum pengangkatan resmi. Langkah ini juga sesuai dengan arahan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Ribuan Warga Garut Padati CFD Perdana Pasca Pandemi di Jalan Ahmad Yani

“Seluruh pegawai non-ASN yang dinyatakan lulus seleksi PPPK wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pengangkatan, sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Bambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan kesehatan meliputi:

1. Riwayat kesehatan: mencakup kesehatan individu, keluarga, serta riwayat penyakit sebelumnya.

2. Pemeriksaan fisik: melibatkan pengecekan tanda vital, organ tubuh seperti mata, telinga, jantung, dan paru-paru, serta refleks.

3. Skrining kesehatan jiwa: pemeriksaan mendalam untuk tenaga kerja tertentu dilakukan oleh dokter spesialis kejiwaan.

Baca Juga :  Peringatan HJG ke-211: Barnas Adjidin Memohon Dukungan Penuh Masyarakat Garut

4. Pemeriksaan tambahan: meliputi tes buta warna, hematologi rutin, kimia klinik, dan skrining narkoba (NAPZA).

Pemkab Garut telah menunjuk sejumlah fasilitas kesehatan untuk melaksanakan pemeriksaan ini, antara lain RSUD dr. Slamet, Puskesmas Tarogong, Puskesmas Siliwangi, dan beberapa puskesmas lainnya di wilayah Garut.

Seluruh calon PPPK dihimbau segera menjalani pemeriksaan di lokasi yang telah ditentukan agar proses administrasi dapat berjalan lancar. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut. (Red)

Berita Terkait

Wabup Garut Ajak UMKM Tumbuh dengan Integritas dan Kerja Keras di Era Digital
Wabup Garut Dorong ASN Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat Kreativitas dan Keterbukaan
Desa Dunguswiru Jadi Contoh Pemberdayaan Perempuan Lewat Program Srikandi Biru
Pemekaran Garut Utara Masuk Tahap Persiapan, Bupati Pastikan Dukungan Penuh
Garut Dorong Seni Qasidah ke Panggung Nasional Lewat Festival LASQI 2025
Bupati Garut Dorong Generasi Sehat Lewat Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah
Pencak Silat Garut Mendunia: KISC 2025 Jadi Ajang Diplomasi Budaya
Wabup Garut Dorong Generasi Muda Kuasai Layanan Publik Digital Lewat Garut Hebat Super App
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Wabup Garut Ajak UMKM Tumbuh dengan Integritas dan Kerja Keras di Era Digital

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:24 WIB

Wabup Garut Dorong ASN Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat Kreativitas dan Keterbukaan

Senin, 11 Agustus 2025 - 07:34 WIB

Desa Dunguswiru Jadi Contoh Pemberdayaan Perempuan Lewat Program Srikandi Biru

Minggu, 10 Agustus 2025 - 10:38 WIB

Pemekaran Garut Utara Masuk Tahap Persiapan, Bupati Pastikan Dukungan Penuh

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Garut Dorong Seni Qasidah ke Panggung Nasional Lewat Festival LASQI 2025

Berita Terbaru