Pemkab Garut Tetapkan Pemeriksaan Kesehatan sebagai Syarat Utama bagi Calon PPPK 2024

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut mengumumkan kebijakan baru terkait proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi calon PPPK adalah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Bambang Hapid Arifin, dalam surat edaran Nomor: 800.1.2.2/142/BKD tertanggal 3 Januari 2025, menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk memastikan kondisi fisik dan mental pegawai sebelum pengangkatan resmi. Langkah ini juga sesuai dengan arahan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Bupati Garut Resmikan Sekolah Rakyat Rintisan, Wujud Akses Pendidikan untuk Semua

“Seluruh pegawai non-ASN yang dinyatakan lulus seleksi PPPK wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pengangkatan, sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Bambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan kesehatan meliputi:

1. Riwayat kesehatan: mencakup kesehatan individu, keluarga, serta riwayat penyakit sebelumnya.

2. Pemeriksaan fisik: melibatkan pengecekan tanda vital, organ tubuh seperti mata, telinga, jantung, dan paru-paru, serta refleks.

3. Skrining kesehatan jiwa: pemeriksaan mendalam untuk tenaga kerja tertentu dilakukan oleh dokter spesialis kejiwaan.

Baca Juga :  TNI,Polri dan Ormas Bersatu Gelar Kerja Bakti di Pasar Sukawening Sambut HUT TNI ke-79

4. Pemeriksaan tambahan: meliputi tes buta warna, hematologi rutin, kimia klinik, dan skrining narkoba (NAPZA).

Pemkab Garut telah menunjuk sejumlah fasilitas kesehatan untuk melaksanakan pemeriksaan ini, antara lain RSUD dr. Slamet, Puskesmas Tarogong, Puskesmas Siliwangi, dan beberapa puskesmas lainnya di wilayah Garut.

Seluruh calon PPPK dihimbau segera menjalani pemeriksaan di lokasi yang telah ditentukan agar proses administrasi dapat berjalan lancar. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut. (Red)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Garut Siapkan Pelaksanaan CFD dan CFN, Wujudkan Ruang Publik Ramah Wisata dan Ekonomi Rakyat
Sekda Garut Apresiasi ASN Berprestasi, Tekankan Pentingnya Inovasi dan Dedikasi dalam Pelayanan Publik
Mahasiswa Didorong Jadi Mitra Strategis Pemkab Garut Tangani Persoalan Daerah
Dinkes Garut Perkuat Akses Layanan Kesehatan, Bangun 10 Pustu Baru di Tahun 2025
TP PKK Kecamatan di Garut Siap Jalankan Amanah Baru: Fokus Tekan Stunting dan Perkuat Ekonomi Keluarga
Garut Kembangkan Infrastruktur Hijau, Pesantren Jadi Contoh Penerapan Lingkungan Berkelanjutan
Bupati Garut Dorong Kebangkitan Ekonomi Daerah Lewat Inovasi Peternakan
Pemkab Garut Tekankan Optimalisasi Anggaran 2025 untuk Infrastruktur dan Layanan Publik
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:21 WIB

Pemkab Garut Siapkan Pelaksanaan CFD dan CFN, Wujudkan Ruang Publik Ramah Wisata dan Ekonomi Rakyat

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:35 WIB

Sekda Garut Apresiasi ASN Berprestasi, Tekankan Pentingnya Inovasi dan Dedikasi dalam Pelayanan Publik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Mahasiswa Didorong Jadi Mitra Strategis Pemkab Garut Tangani Persoalan Daerah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Dinkes Garut Perkuat Akses Layanan Kesehatan, Bangun 10 Pustu Baru di Tahun 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:29 WIB

TP PKK Kecamatan di Garut Siap Jalankan Amanah Baru: Fokus Tekan Stunting dan Perkuat Ekonomi Keluarga

Berita Terbaru