Dana Rp2,1 Miliar Harus Dikembalikan, Pemkab Garut Perketat Pengawasan Kecamatan

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Rp2,1 Miliar Harus Dikembalikan!
Sebanyak 13 kecamatan di Garut diwajibkan mengembalikan dana ke kas negara akibat temuan BPK terkait penyimpangan anggaran 2024. Pemkab Garut memperketat pengawasan dan beri tenggat hingga 20 Agustus 2025. Empat kecamatan sudah patuh, sisanya dibayangi sanksi.

GARUT BERKABAR, Kabupaten Garut — Sebanyak 13 kecamatan di Kabupaten Garut tengah disorot setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran tahun 2024. Akibatnya, kecamatan-kecamatan tersebut diwajibkan mengembalikan dana negara dengan total mencapai Rp2,1 miliar.

Penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan — seperti pelaporan fiktif, perjalanan dinas tanpa bukti valid, hingga kegiatan fisik yang tidak lengkap — menjadi temuan utama. Rincian pengembalian bervariasi, dari angka terkecil sekitar Rp4,3 juta hingga yang terbesar Rp345 juta seperti di Kecamatan Limbangan.

Baca Juga :  Polsek Samarang Ringkus Dua Pelaku Curat, Warga Apresiasi Kesigapan Polisi

Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, menekankan bahwa batas akhir pengembalian ditetapkan hingga 20 Agustus 2025. Bila tidak diselesaikan, konsekuensi administratif hingga pidana akan diberlakukan.

“Targetnya sampai Agustus, dan kalau tidak sesuai target, pasti ada sanksinya,” kata Nurdin, Jumat (25/7), Lalu. Minggu (27/7/2025).

Dari 13 kecamatan, baru empat yang telah menunaikan kewajiban pengembalian sesuai tenggat yang ditetapkan oleh BPK dan DPRD Garut. Bupati Abdusy Syakur Amin pun telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh camat agar segera menyelesaikan kewajiban dan memperkuat pembinaan internal melalui Inspektorat, DPMD, serta Bagian Pemerintahan.

“Ini jadi pelajaran. Kami sudah meyakinkan kepada aparatur kecamatan agar segera menuntaskan pengembalian,” ucap Nurdin.

Baca Juga :  Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Pemkab dan Polres Garut Matangkan Kesiapan Pengamanan Mudik

Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini muncul akibat lemahnya pelaporan administrasi dan kurangnya pemahaman soal mekanisme pengelolaan keuangan negara.

Ke depan, Pemkab Garut akan memperketat sistem monitoring dan pembinaan teknis secara berkala untuk mencegah kejadian serupa.

Daftar kecamatan dan nilai pengembalian:

1. Limbangan – Rp345.329.255

2. Karangpawitan – Rp268.952.550

3. Banjarwangi – Rp219.540.450

4. Leles – Rp182.500.000

5. Singajaya – Rp154.063.500

6. Cilawu – Rp147.741.958

7. Cigedug – Rp145.516.200

8. Cisurupan – Rp138.451.650

9. Cisewu – Rp133.283.667

10. Pameungpeuk – Rp128.253.805

11. Cikelet – Rp109.212.375

12. Caringin – Rp101.246.805

13. Peundeuy – Rp93.072.368

(red)

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : Kontributor (Wildan)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buruh Harian di Cilawu Diciduk Polisi, Satresnarkoba Polres Garut Sita Sabu dan Alat Transaksi
Garut Masuk Radar KPK, Pemkab Siap Menuju Predikat Kabupaten Antikorupsi 2026
Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal, Tramadol dan Hexymer Disita
Mayat Pensiunan Asal Bekasi Ditemukan di Sungai Kering Karangpawitan, Polisi dan Tim Inafis Lakukan Olah TKP
Viral “Dadang Buaya” Ditangkap Lagi, Tagih Utang Berakhir Penganiayaan di Cibalong
Polsek Malangbong Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan dalam Waktu Singkat
Polisi Lakukan Olah TKP Penemuan Jenazah di Sungai Cisaat Bungbulang
Pelaku Perusakan Angkot di Leles Ditangkap, Polisi Temukan Dugaan Obat Terlarang
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Buruh Harian di Cilawu Diciduk Polisi, Satresnarkoba Polres Garut Sita Sabu dan Alat Transaksi

Kamis, 9 April 2026 - 18:54 WIB

Garut Masuk Radar KPK, Pemkab Siap Menuju Predikat Kabupaten Antikorupsi 2026

Senin, 6 April 2026 - 10:30 WIB

Polres Garut Amankan Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal, Tramadol dan Hexymer Disita

Sabtu, 4 April 2026 - 16:52 WIB

Mayat Pensiunan Asal Bekasi Ditemukan di Sungai Kering Karangpawitan, Polisi dan Tim Inafis Lakukan Olah TKP

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:48 WIB

Viral “Dadang Buaya” Ditangkap Lagi, Tagih Utang Berakhir Penganiayaan di Cibalong

Berita Terbaru