Pemekaran Garut Selatan Jadi Fokus Bahasan Pemkab Garut dan Presidium

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan rutin antara Pemkab Garut dan Presidium Pemekaran Garut Selatan di Aula Mal Pelayanan Publik Garut, Jumat (24/1/2025).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali mengadakan diskusi dengan Presidium Pemekaran Garut Selatan terkait rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Selatan. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Garut pada Jumat (24/1/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyebutkan bahwa pertemuan ini merupakan agenda rutin untuk mengevaluasi dan merumuskan langkah strategis bersama. Ia menjelaskan, perubahan kepemimpinan nasional menjadi salah satu faktor yang mendorong digelarnya diskusi, mengingat potensi perubahan kebijakan terkait moratorium DOB.

Baca Juga :  Garut Raih Pengakuan Nasional Sebagai Kota Kreatif, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Lokal Berbasis Inovasi

“Komunikasi ini penting untuk memastikan kesiapan kita, terutama jika ada pembukaan atau pencabutan moratorium. Dengan perubahan kepemimpinan, peluang itu bisa saja muncul, sehingga kami perlu mempersiapkan langkah antisipasi,” ujar Nurdin.

Meskipun hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pencabutan moratorium, Nurdin menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan upaya proaktif. Ia menyoroti perjuangan yang telah dilakukan oleh Forum Presidium Pemekaran Garut Selatan (FPPGS) sejak tahun 2014, saat Ampres terkait pemekaran sebenarnya sudah diterima namun tertunda akibat dinamika politik.

Baca Juga :  Dorong Pembangunan Merata, Bupati Garut Tinjau Infrastruktur dan Resmikan Pembangunan GOR di Kecamatan Cisewu

Dalam hal persyaratan, Nurdin memastikan bahwa segala dokumen dan ketentuan administratif sudah disesuaikan dengan regulasi terbaru, termasuk peralihan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 ke UU Nomor 23 Tahun 2014. Legitimasi dari pihak legislatif, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, juga telah terpenuhi.

“Secara politis dan regulatif, tidak ada hambatan. Semua sudah kita penuhi sesuai dengan kewajiban. Kami tinggal menunggu momentum yang tepat,” pungkasnya.(RED).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Garut Apresiasi Perjuangan Tim Putri Garut di Final Hydroplus U-18, Siap Perkuat Pembinaan Sepak Bola Wanita
109 Desa dan Kelurahan di Garut Kembali Berpeluang Ikuti Program Beasiswa Satu Sarjana Tahun 2026
Perkuat Tata Kelola Perumahan, Disperkim Garut Matangkan Revisi Aturan Pengelolaan PSU Lewat Forum Diskusi
Bupati Garut Perkuat Sinergi dengan Kemenkeu dan LMAN untuk Maksimalkan Potensi Aset Daerah
Awali dengan Tes Kebugaran, Bupati Garut Dorong ASN Tetap Sehat untuk Tingkatkan Kualitas Layanan
Bupati Garut Terbitkan Surat Edaran, Ajak Seluruh Elemen Tingkatkan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bahaya Kebakaran
PT KAI Serahkan Pos Jaga Perlintasan kepada Pemkab Garut, Keselamatan Transportasi Jadi Prioritas
Bupati Garut Dukung Sensus Ekonomi 2026, Minta Warga dan Pelaku Usaha Bersikap Kooperatif
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:15 WIB

Bupati Garut Apresiasi Perjuangan Tim Putri Garut di Final Hydroplus U-18, Siap Perkuat Pembinaan Sepak Bola Wanita

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:00 WIB

109 Desa dan Kelurahan di Garut Kembali Berpeluang Ikuti Program Beasiswa Satu Sarjana Tahun 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:27 WIB

Perkuat Tata Kelola Perumahan, Disperkim Garut Matangkan Revisi Aturan Pengelolaan PSU Lewat Forum Diskusi

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:40 WIB

Bupati Garut Perkuat Sinergi dengan Kemenkeu dan LMAN untuk Maksimalkan Potensi Aset Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Bupati Garut Terbitkan Surat Edaran, Ajak Seluruh Elemen Tingkatkan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bahaya Kebakaran

Berita Terbaru