Loading Now

Pelaku Mutilasi di Garut Dinyatakan Mengalami Gangguan Kejiwaan

GARUT BERKABAR – Kasus mutilasi yang mengguncang warga Garut kini memasuki fase baru. Erus, tersangka dalam kasus tersebut, dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, setelah menerima hasil pemeriksaan dari RS Sartika Asih, Bandung, Rabu (31/07/2024).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli dan dokter dari rumah sakit, yang bersangkutan ini mengalami gangguan kejiwaan,” ujar Ari.

Meski begitu, proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami masih melanjutkan penanganan kasusnya. Polisi akan segera melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan kepada Kejaksaan agar dapat segera disidangkan,” tambah Ari.

Kasus mutilasi yang terjadi pada akhir Juni 2024 ini menghebohkan warga Garut. Pada Minggu (30/06/2024), warga di kawasan Sancang, Cibalong menemukan jasad lelaki di pinggir jalan.

Hingga saat ini, identitas korban belum terungkap. Polisi terus berusaha mengidentifikasi korban melalui berbagai cara, termasuk melacak identitas dan menyebarkan gambar wajah korban kepada masyarakat, namun belum ada hasil yang signifikan.

Proses hukum terhadap Erus akan tetap berlanjut dengan penanganan khusus mengingat kondisi kejiwaannya. “Nanti yang menentukan hukumannya akan seperti apa, itu majelis hakim,” tutup AKP Ari. (Pemred)

Share this content: