GARUT BERKABAR, Garut Kota – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut Dila Nurul Fadilah menghadiri rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang membahas langkah penguatan perlindungan anak serta pencegahan peredaran obat terlarang di Kabupaten Garut.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Selasa (11/8/2026), dan dihadiri Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, Wakil Bupati Putri Karlina, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Garut, perwakilan BKSDA dan Perhutani, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, perhatian pemerintah dan unsur pimpinan daerah diarahkan pada sejumlah langkah preventif untuk menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang, kenakalan remaja, hingga potensi keterlibatan anak dalam tindak kriminalitas.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Garut telah menyelesaikan finalisasi Surat Edaran (SE) terkait penanganan obat terlarang. Surat edaran tersebut sebelumnya telah dibahas bersama jajaran Forkopimda dan mendapat respons positif.
“Surat Edaran Obat Terlarang sudah siap, nanti kita tandatangani. Kita presentasi ke teman-teman Forkopimda konsepnya seperti apa dan alhamdulilah tidak ada koreksi yang mendasar,” ujar Abdusy Syakur.
Menurutnya, surat edaran tersebut akan segera diterbitkan sebagai salah satu upaya memperkuat pencegahan dan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Garut.
Selain persoalan obat terlarang, rapat juga membahas penguatan pengawasan terhadap anak di bawah umur pada malam hari. Kebijakan jam malam yang sebelumnya pernah diberlakukan akan kembali diintensifkan.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menyatakan kepolisian siap meningkatkan patroli, khususnya mulai pukul 21.00 WIB. Menurutnya, kegiatan tersebut mengedepankan upaya perlindungan terhadap anak.
“Intinya kami mengamankan bukan untuk menangkap, tapi untuk menghindarkan supaya mereka tidak menjadi korban ataupun mungkin menjadi salah satu pelaku,” kata Kapolres.
Ia menjelaskan, apabila dalam kegiatan pengawasan ditemukan anak yang terlibat tindak pidana, proses hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak. Koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan juga akan diperkuat dalam menangani perkara yang melibatkan anak.
Upaya pencegahan juga akan diperluas melalui program Police Go to School. Program tersebut rencananya mulai dilaksanakan pekan depan dengan menyasar sekolah-sekolah di berbagai wilayah Kabupaten Garut.
Sementara dari sisi penindakan, Polres Garut terus menangani berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian mencatat telah mengamankan 22 tersangka terkait aksi geng motor serta 28 tersangka dalam perkara minuman keras dan narkotika.
Wakil Ketua DPRD Garut Dila Nurul Fadilah menilai kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam menghadapi persoalan yang menyangkut perlindungan generasi muda.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, Forkopimda, sekolah, keluarga, dan berbagai unsur masyarakat perlu terus diperkuat agar upaya pencegahan dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Perlindungan terhadap anak dan generasi muda membutuhkan kerja bersama. Tidak hanya penindakan, tetapi juga pengawasan, edukasi dan pencegahan harus berjalan secara beriringan,” ujar Dila.
Ia berharap berbagai langkah yang disiapkan pemerintah bersama Forkopimda dapat memberikan dampak nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak di Kabupaten Garut.
Penguatan pengawasan jam malam dan pencegahan peredaran obat terlarang diharapkan tidak hanya menekan potensi kriminalitas, tetapi juga menjadi langkah bersama dalam membangun generasi muda Garut yang lebih aman, sehat, dan memiliki masa depan yang lebih baik.(**)







