Optimalisasi Aset Daerah Jadi Fokus Pembahasan Raperda Baru oleh Pj. Bupati Garut

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut untuk Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (4/11/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut untuk Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga :  SPBU Rancabango Resmi Dibuka : Dorong Kemajuan Ekonomi Garut

Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yaitu Penetapan Rencana Kerja DPRD untuk Tahun Anggaran 2025 dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut.

Salah satu fokus utama Raperda ini adalah Penyampaian Nota oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang sebagai respons terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Baca Juga :  Gedung Pemuda Garut Diresmikan : Wadah Baru untuk Pemuda Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

“Perubahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, yang merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 terkait Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang diundangkan pada 2 Juli 2024,” ungkap Barnas.

Ia menambahkan, tujuan revisi ini adalah menyesuaikan pengelolaan barang milik daerah dengan kebutuhan terkini, khususnya dalam pengoptimalan aset daerah.

Kebijakan pengelolaan barang daerah meliputi beberapa aspek penting seperti definisi barang milik daerah, kewenangan kepala daerah sebagai pemegang otoritas, serta perencanaan kebutuhan dan status barang milik daerah.(Rizky)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Sue Machi Tertarik Kenalkan Kopi Garut ke Pasar Jepang
Garut dan Korea Selatan Jajaki Kolaborasi Teknologi Budidaya Stroberi dan Bawang Putih
Garut Kantongi Penghargaan IIGCE 2026, Potensi Panas Bumi Jadi Andalan Energi Bersih
Pemkab Garut Kembangkan Notifikasi Digital untuk Cegah Siswa Berhenti Sekolah
Kehumasan Pemda Jabar Diminta Adaptif Hadapi Arus Informasi Digital
Dila Nurul Fadilah Ikuti Rapat Forkopimda, Garut Perkuat Antisipasi Karhutla dan Kekeringan
Musim Kemarau Menguat, Garut Perketat Antisipasi Karhutla dan Kekeringan
Garut Perketat Pengawasan Obat Terlarang, Patroli Jam Malam Anak Bakal Diintensifkan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Wali Kota Sue Machi Tertarik Kenalkan Kopi Garut ke Pasar Jepang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Garut dan Korea Selatan Jajaki Kolaborasi Teknologi Budidaya Stroberi dan Bawang Putih

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Garut Kantongi Penghargaan IIGCE 2026, Potensi Panas Bumi Jadi Andalan Energi Bersih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Pemkab Garut Kembangkan Notifikasi Digital untuk Cegah Siswa Berhenti Sekolah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Kehumasan Pemda Jabar Diminta Adaptif Hadapi Arus Informasi Digital

Berita Terbaru