Optimalisasi Aset Daerah Jadi Fokus Pembahasan Raperda Baru oleh Pj. Bupati Garut

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut untuk Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (4/11/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut untuk Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga :  442 Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan di Garut, Bupati Syakur Sebut Koperasi Pilar Ekonomi Rakyat

Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yaitu Penetapan Rencana Kerja DPRD untuk Tahun Anggaran 2025 dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut.

Salah satu fokus utama Raperda ini adalah Penyampaian Nota oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang sebagai respons terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Baca Juga :  Kejari Garut Hancurkan Ribuan Barang Bukti, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal

“Perubahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, yang merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 terkait Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang diundangkan pada 2 Juli 2024,” ungkap Barnas.

Ia menambahkan, tujuan revisi ini adalah menyesuaikan pengelolaan barang milik daerah dengan kebutuhan terkini, khususnya dalam pengoptimalan aset daerah.

Kebijakan pengelolaan barang daerah meliputi beberapa aspek penting seperti definisi barang milik daerah, kewenangan kepala daerah sebagai pemegang otoritas, serta perencanaan kebutuhan dan status barang milik daerah.(Rizky)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Syakur Resmikan Muscab XV Pramuka Garut, Tegaskan Pentingnya Pembinaan Karakter Generasi Muda
Bupati Syakur Resmikan Roadshow Pelayanan Publik dan FEDAS 2025, Layani Warga Hingga Gerakkan UMKM Malangbong
Bupati Garut Tegaskan Penguatan Mutu Pendidikan Dasar dalam Pembinaan 141 Kepsek SD
Pemda Garut Mantapkan Penataan Jalan Pasar Baru Lewat Dialog Bersama Pemilik Toko dan PKL
Bupati Syakur Dorong Penyaluran Pupuk Subsidi yang Lebih Akurat untuk Jaga Ketahanan Pertanian Garut
Pemkab Garut Perkuat Reforma Agraria, Sidang GTRA Tahap II Fokus Tuntaskan Penataan Tanah
PKBI Garut Mantapkan Langkah Lewat Muscab 2025, Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Madani
Dorong Transparansi di Era Digital, Wabup Garut Minta ASN Aktif Kelola Informasi Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 16:57 WIB

Bupati Syakur Resmikan Muscab XV Pramuka Garut, Tegaskan Pentingnya Pembinaan Karakter Generasi Muda

Sabtu, 15 November 2025 - 19:54 WIB

Bupati Syakur Resmikan Roadshow Pelayanan Publik dan FEDAS 2025, Layani Warga Hingga Gerakkan UMKM Malangbong

Sabtu, 15 November 2025 - 19:45 WIB

Bupati Garut Tegaskan Penguatan Mutu Pendidikan Dasar dalam Pembinaan 141 Kepsek SD

Jumat, 14 November 2025 - 19:31 WIB

Pemda Garut Mantapkan Penataan Jalan Pasar Baru Lewat Dialog Bersama Pemilik Toko dan PKL

Jumat, 14 November 2025 - 19:26 WIB

Bupati Syakur Dorong Penyaluran Pupuk Subsidi yang Lebih Akurat untuk Jaga Ketahanan Pertanian Garut

Berita Terbaru