GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada hari Senin di Kantor Hukum PERADI YOS & REKAN, Kompleks Perumahan Cluster Platinum No. 56, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, AY dan kuasa hukumnya, AM Syam Yosef SH, MH, memberikan tanggapan resmi terhadap isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan mereka. Senin, (9 /12/2024).
Keduanya secara tegas membantah tuduhan yang beredar, menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar dan merupakan bentuk pencemaran nama baik.
Dalam klarifikasinya, AY dan AM menyampaikan bahwa interaksi mereka terbatas pada komunikasi biasa melalui aplikasi WhatsApp. AM, yang juga seorang anggota dewan, menegaskan tidak ada hubungan spesial di antara mereka seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan. “Kami hanya berkomunikasi biasa. Tuduhan yang beredar itu sama sekali tidak berdasar,” ujarnya.
AY turut mengungkapkan rasa kecewanya terhadap pemberitaan tersebut. Ia merasa nama baiknya dicoreng dan menyebut bahwa isu ini sangat merugikan dirinya. Ia juga menjelaskan bahwa permintaan untuk menyerahkan tangkapan layar percakapan WhatsApp sebenarnya tidak menunjukkan adanya hubungan yang tidak pantas.
Kuasa hukum AM, Syam Yosef Djodjo, SH., MH, menambahkan bahwa tuduhan tersebut adalah hoaks yang merusak reputasi kliennya. “Ini jelas upaya pembunuhan karakter terhadap klien kami. Kami akan mengambil langkah hukum untuk memastikan hak-hak klien kami terlindungi,” tegasnya.
Kedua pihak yang dirugikan berharap agar masyarakat tidak mudah percaya pada berita yang belum terbukti kebenarannya. Mereka juga meminta agar media lebih bertanggung jawab dalam menyajikan informasi dan tidak merugikan pihak lain tanpa bukti yang valid.
AM dan AY menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu tersebut. Di sisi lain, AY juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar publik lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan berita. (Taufik)
Share this content: @GarutBerkabar