Bupati Garut Abdusy Syakur Amin bersama jajaran Kejaksaan Negeri Garut dan manajemen PT BPR Intan Jabar dalam kegiatan pemberian apresiasi atas upaya pemulihan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,5 miliar, di Ruang Rapat Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kaler, Senin (26/10/2026).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Pemerintah Kabupaten Garut bersama manajemen PT BPR Intan Jabar memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut atas keberhasilannya membantu memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut. Hingga saat ini, dana yang berhasil dikembalikan tercatat lebih dari Rp1,5 miliar.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kaler, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini dihadiri Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, bersama jajaran Kejari Garut dan manajemen PT BPR Intan Jabar.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Ayu Agung, beserta seluruh jajaran atas pendampingan dan upaya hukum yang dilakukan untuk menyelamatkan aset serta memulihkan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, kasus korupsi yang sebelumnya menimpa PT BPR Intan Jabar telah memasuki tahap putusan pengadilan. Setelah proses tersebut, pemerintah daerah bersama pihak terkait berupaya memastikan kerugian yang ditimbulkan dapat dikembalikan.
Syakur menjelaskan, kolaborasi dengan Kejari Garut menjadi bagian penting dalam mendorong pemulihan keuangan negara yang terdampak perkara tersebut.
Ia mengungkapkan, upaya pengembalian kerugian itu telah membuahkan hasil dengan nilai pemulihan yang mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.
“Alhamdulillah, kami bekerja sama dan membutuhkan bantuan dari Ibu Kajari beserta jajarannya agar dana tersebut bisa kembali kepada pemerintah. Sampai saat ini, sudah terealisasi lebih dari Rp1,5 miliar,” ungkap Syakur.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Ayu Agung, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga mencakup upaya mengembalikan aset negara yang berkaitan dengan tindak pidana.
Menurutnya, pemulihan aset atau asset recovery merupakan langkah penting agar keuangan negara dapat diselamatkan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.
Kejari Garut, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mengupayakan pengembalian aset negara, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Garut, sebagai bagian dari tanggung jawab penegakan hukum.
Di sisi lain, Direktur Utama PT BPR Intan Jabar, Budi, menyatakan bahwa perusahaan terus berupaya memperbaiki kondisi dan memperkuat kesehatan bisnis di tengah proses hukum serta pemulihan aset yang masih berjalan.
Ia berharap, langkah penyehatan perusahaan dapat berlangsung beriringan dengan penyelesaian persoalan hukum, sehingga stabilitas usaha tetap terjaga dan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan secara optimal.
Sinergi antara Pemkab Garut, Kejari Garut, dan PT BPR Intan Jabar diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Upaya tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMD sekaligus menjaga keberlanjutan kontribusinya bagi perekonomian Kabupaten Garut. (Dede).







