Kabupaten Garut Luncurkan Mobil Gakum: Inovasi Penegakkan Hukum di Tempat

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyerahkan secara simbolis kunci Mobil Gakum kepada Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko, dalam acara Car Free Day di Jalan Ahmad Yani, Garut Kota, Minggu (29/12/2024).

GARUT BERKABAR, Garut Kota – Kabupaten Garut mencatat sejarah baru dengan menghadirkan Mobil Penegakkan Hukum (Gakum) pertama di Indonesia. Mobil inovatif ini secara simbolis diserahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, dalam acara Car Free Day (CFD) yang berlangsung di Jalan Ahmad Yani, Garut Kota, Minggu (29/12/2024).

Baca Juga :  Pemkab Garut Serahkan Klaim Asuransi Gagal Panen untuk 11,8 Hektare Lahan

Menurut Barnas, Mobil Gakum ini dirancang untuk berkeliling memantau pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Garut. Keunggulan mobil ini terletak pada fasilitasnya, yang memungkinkan proses penegakkan hukum dilakukan langsung di tempat. Di dalam mobil, terdapat petugas Satpol PP, hakim, dan jaksa yang siap menangani berbagai pelanggaran, mulai dari buang sampah sembarangan hingga pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Pasangan Terpilih Pilkada 2024 Resmi Ditetapkan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Garut

“Misalnya ada yang buang sampah sembarangan, mereka bisa langsung dikenai denda. Begitu juga dengan pelanggaran lain, semuanya bisa diselesaikan langsung di sini, karena mobil ini dilengkapi jaksa dan pengadilan negeri. Untuk keamanan, ada dukungan dari TNI dan Polri. Ini adalah inovasi luar biasa,” kata Barnas.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyatakan rasa bangganya atas hadirnya Mobil Gakum ini sebagai yang pertama di Indonesia.

Ia berharap mobil ini dapat mendukung tugas penegakkan hukum dengan lebih efektif.

“Mobil ini akan menjadi semacam ruang pengadilan bergerak. Jadi, pelanggar aturan dapat langsung diproses di tempat dengan cepat dan efisien,” tuturnya. (Taufik)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Syakur Resmikan Roadshow Pelayanan Publik dan FEDAS 2025, Layani Warga Hingga Gerakkan UMKM Malangbong
Bupati Garut Tegaskan Penguatan Mutu Pendidikan Dasar dalam Pembinaan 141 Kepsek SD
Pemda Garut Mantapkan Penataan Jalan Pasar Baru Lewat Dialog Bersama Pemilik Toko dan PKL
Bupati Syakur Dorong Penyaluran Pupuk Subsidi yang Lebih Akurat untuk Jaga Ketahanan Pertanian Garut
Pemkab Garut Perkuat Reforma Agraria, Sidang GTRA Tahap II Fokus Tuntaskan Penataan Tanah
PKBI Garut Mantapkan Langkah Lewat Muscab 2025, Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Madani
Dorong Transparansi di Era Digital, Wabup Garut Minta ASN Aktif Kelola Informasi Publik
Disdukcapil Jabar Perkuat Sinkronisasi Data DTSEN untuk Pastikan Ketepatan Bansos dan Perencanaan Pembangunan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 19:54 WIB

Bupati Syakur Resmikan Roadshow Pelayanan Publik dan FEDAS 2025, Layani Warga Hingga Gerakkan UMKM Malangbong

Sabtu, 15 November 2025 - 19:45 WIB

Bupati Garut Tegaskan Penguatan Mutu Pendidikan Dasar dalam Pembinaan 141 Kepsek SD

Jumat, 14 November 2025 - 19:31 WIB

Pemda Garut Mantapkan Penataan Jalan Pasar Baru Lewat Dialog Bersama Pemilik Toko dan PKL

Jumat, 14 November 2025 - 19:26 WIB

Bupati Syakur Dorong Penyaluran Pupuk Subsidi yang Lebih Akurat untuk Jaga Ketahanan Pertanian Garut

Jumat, 14 November 2025 - 14:27 WIB

Pemkab Garut Perkuat Reforma Agraria, Sidang GTRA Tahap II Fokus Tuntaskan Penataan Tanah

Berita Terbaru