BAZNAS Garut Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H Sesuai Fatwa MUI, Sekda Ajak Masyarakat Patuh

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi memberikan keterangan terkait besaran zakat fitrah menurut Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 di kantornya yang berlokasi di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (24/3/2025).

GARUT BERKABAR, Garut Kota – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022. Fatwa tersebut menetapkan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebesar 2,7 kg atau 3,5 liter beras.

Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil sosialisasi yang dilakukan MUI Kabupaten Garut sebelum Ramadan kepada berbagai organisasi masyarakat serta pengurus MUI di tingkat kecamatan dan desa.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Melanda Garut, Pemda dan BPBD Lakukan Tindakan Cepat untuk Pemulihan Akses Jalan

“Kami mengacu pada Fatwa MUI dalam menetapkan besaran zakat fitrah agar pengelolaan zakat tetap aman secara syar’i, regulasi, dan kebangsaan,” ujar Abdullah Effendi dalam konferensi pers di kantor BAZNAS, Senin (24/3/2025).

Meskipun terdapat perbedaan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang masih menggunakan standar 2,5 kg, Abdullah menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut dan mendapat izin untuk berpedoman pada Fatwa MUI.

Adapun zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp40.500 per jiwa, berdasarkan harga beras premium di pasaran yang berkisar antara Rp13.000 hingga Rp15.000 per kg.

“Kami mengambil harga tertinggi untuk mengantisipasi kenaikan harga beras menjelang Idulfitri,” tambahnya.

Baznas Kabupaten Garut menargetkan pengumpulan zakat fitrah tahun ini mencapai Rp78 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp76 miliar.

Baca Juga :  Wabup Garut Dorong ASN Maksimalkan Zakat Melalui Baznas

Sekda Garut Ajak Masyarakat Taat Fatwa MUI

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, turut mengajak masyarakat untuk membayar zakat sesuai ketentuan Fatwa MUI, yaitu sebesar 2,7 kg beras. Ia menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang besar.

“Zakat tidak akan membuat seseorang miskin. Justru dengan menunaikannya, kita mendapatkan keberkahan dan ridha Allah SWT,” ujar Nurdin Yana.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut

—yang berjumlah sekitar 19 ribu orang—menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS, maka dana yang terkumpul bisa memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Jika umat Islam di Garut bersatu dalam menyalurkan zakat melalui BAZNAS, manfaatnya tidak hanya bersifat seremonial keagamaan, tetapi juga dapat membangun kesejahteraan bersama,” tutupnya.(Red).

Penulis : Admin

Editor : Rizkq

Sumber Berita : Diskominfo Kab. Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Garut Sambut Empat Warganya yang Selamat dari Bencana Banjir Aceh–Sumatra
Wabup Garut Nilai Desa Pangauban Siap Tampil dalam Lomba Sri Baduga Jabar 2025
Pemkab Garut Dorong UMKM Lebih Mudah Dapat Modal Lewat Penguatan Akses Keuangan
Wabup Putri Karlina Dorong Keberlanjutan Program Wirahebat untuk Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga
Kemenkes RI Resmikan Klinik Utama Rotinsulu Garut, Perkuat Layanan Paru dan Penanggulangan TB
Garut Mantapkan Langkah Turunkan Stunting Lewat Talkshow FOKUS Radio Intan
Bupati Garut Dianugerahi LAN Award 2025, Diakui sebagai Pemimpin Transformasi
Pemkab Garut Dorong Penguatan Merit Sistem melalui Sosialisasi Manajemen Talenta untuk 1000 ASN
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:46 WIB

Bupati Garut Sambut Empat Warganya yang Selamat dari Bencana Banjir Aceh–Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:38 WIB

Wabup Garut Nilai Desa Pangauban Siap Tampil dalam Lomba Sri Baduga Jabar 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:23 WIB

Wabup Putri Karlina Dorong Keberlanjutan Program Wirahebat untuk Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:32 WIB

Kemenkes RI Resmikan Klinik Utama Rotinsulu Garut, Perkuat Layanan Paru dan Penanggulangan TB

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:23 WIB

Garut Mantapkan Langkah Turunkan Stunting Lewat Talkshow FOKUS Radio Intan

Berita Terbaru