Petugas Polsek Tarogong Kidul saat mengamankan pelaku FAC (26) yang diduga terlibat kasus pencurian di Desa Sukagalih.Kamis (27/11/2025).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul — Jajaran Polsek Tarogong Kidul berhasil mengamankan seorang pria berinisial FAC (26), warga Tarogong Kaler, yang diduga kuat melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul.
Aksi pencurian tersebut menimpa rumah milik Avin (42). Pelaku diketahui masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci, lalu mengambil uang tunai sebesar Rp200.000 yang tersimpan di dalam rumah.
Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, S.H., dalam keterangan pada Kamis (27/11/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim.
“Berbekal informasi dan hasil penyelidikan di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi pelakunya. Tidak lama kemudian, FAC berhasil kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci untuk menghindari peluang terjadinya aksi kejahatan.
Saat ini, penyidik Polsek Tarogong Kidul masih mendalami kasus tersebut. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut








