Tiga Warga Cikajang Diciduk Sat Reskrim Polres Garut atas Kasus Pengrusakan Kebun Teh

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Polres Garut mengamankan tiga pelaku pengrusakan kebun teh di Kecamatan Cikajang. Aksi perusakan seluas 7.500 meter persegi ini dilakukan untuk alih fungsi lahan dan kini para pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Jumat (19/12/2025).

Tiga Warga Cikajang Diciduk Sat Reskrim Polres Garut atas Kasus Pengrusakan Kebun Teh

GARUT BERKABAR, Cikajang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut mengungkap kasus pengrusakan kebun teh yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikajang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang warga Desa Margamulya yang diduga terlibat langsung dalam aksi perusakan lahan perkebunan.

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatun, S.H., menyampaikan bahwa ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial S (47), D (52), dan F (37). Dua pelaku utama, yakni S dan D, melakukan pengrusakan tanaman teh dengan cara menggergaji dan mencungkil tanaman menggunakan alat pertanian.

Baca Juga :  Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan Ditangkap, Satresnarkoba Garut Bongkar Rantai Pasokan

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025, di sejumlah blok kebun teh Afdeling Cisaruni, Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang. Akibat perbuatan tersebut, tanaman teh rusak di area seluas kurang lebih 7.500 meter persegi.

“Motif pengrusakan dilakukan karena lahan tersebut rencananya akan dialihfungsikan untuk ditanami sayuran dan kopi,” ujar AKP Joko, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga :  Polsek Cihurip Tanggap Cepat Padamkan Kebakaran Rumah Warga, Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Sementara itu, pelaku berinisial F diketahui berperan sebagai penyandang dana dengan memberikan bibit tanaman kepada dua pelaku lainnya, dengan kesepakatan bagi hasil setelah masa panen.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perusakan lahan perkebunan dan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan sengketa lahan melalui jalur hukum yang sah.(red)

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polisi Bersama Warga di Malangbong
Diduga Kuasai Senjata Tajam, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi di Leles
Polisi Ungkap Laporan Begal di Cilopang Ternyata Rekayasa, Luka dan Barang Hilang Dibuat-buat
Dugaan Jual Obat Keras di Malangbong Terungkap, Polisi Amankan 222 Butir
Puluhan Tablet Psikotropika Disita, Polisi Amankan Pria di Wanaraja
Diduga Ancam Anak dengan Sajam, Pria di Leles Garut Diamankan Polisi
Polres Garut Bongkar Komplotan Spesialis Bobol Minimarket, 19 TKP Terungkap
Transaksi COD Berujung Penangkapan, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Tarogong Kidul
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polisi Bersama Warga di Malangbong

Jumat, 25 September 2026 - 13:09 WIB

Diduga Kuasai Senjata Tajam, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi di Leles

Minggu, 20 September 2026 - 09:17 WIB

Polisi Ungkap Laporan Begal di Cilopang Ternyata Rekayasa, Luka dan Barang Hilang Dibuat-buat

Sabtu, 19 September 2026 - 10:30 WIB

Dugaan Jual Obat Keras di Malangbong Terungkap, Polisi Amankan 222 Butir

Senin, 14 September 2026 - 13:04 WIB

Puluhan Tablet Psikotropika Disita, Polisi Amankan Pria di Wanaraja

Berita Terbaru