Tiga Warga Cikajang Diciduk Sat Reskrim Polres Garut atas Kasus Pengrusakan Kebun Teh

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Polres Garut mengamankan tiga pelaku pengrusakan kebun teh di Kecamatan Cikajang. Aksi perusakan seluas 7.500 meter persegi ini dilakukan untuk alih fungsi lahan dan kini para pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Jumat (19/12/2025).

Tiga Warga Cikajang Diciduk Sat Reskrim Polres Garut atas Kasus Pengrusakan Kebun Teh

GARUT BERKABAR, Cikajang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut mengungkap kasus pengrusakan kebun teh yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikajang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang warga Desa Margamulya yang diduga terlibat langsung dalam aksi perusakan lahan perkebunan.

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatun, S.H., menyampaikan bahwa ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial S (47), D (52), dan F (37). Dua pelaku utama, yakni S dan D, melakukan pengrusakan tanaman teh dengan cara menggergaji dan mencungkil tanaman menggunakan alat pertanian.

Baca Juga :  Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan Ditangkap, Satresnarkoba Garut Bongkar Rantai Pasokan

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025, di sejumlah blok kebun teh Afdeling Cisaruni, Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang. Akibat perbuatan tersebut, tanaman teh rusak di area seluas kurang lebih 7.500 meter persegi.

“Motif pengrusakan dilakukan karena lahan tersebut rencananya akan dialihfungsikan untuk ditanami sayuran dan kopi,” ujar AKP Joko, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga :  Polsek Wanaraja Kembali Razia Knalpot Brong

Sementara itu, pelaku berinisial F diketahui berperan sebagai penyandang dana dengan memberikan bibit tanaman kepada dua pelaku lainnya, dengan kesepakatan bagi hasil setelah masa panen.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perusakan lahan perkebunan dan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan sengketa lahan melalui jalur hukum yang sah.(red)

Penulis : Rizkq

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Delapan Remaja Diamankan Polisi, Bawa Samurai dan Diduga Obat Terlarang Saat Patroli Dini Hari
Polres Garut Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Banyuresmi, Belasan Paket Barang Bukti Disita
Pelaku Penusukan di Garut Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Barang Bukti Pisau
Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar, Pengedar Tembakau Sintetis Berkedok Pedagang Tahu Bulat Ditangkap di Garut
DPO Pengeroyokan Asal Garut Ditangkap di Kalimantan Tengah, Polisi Lakukan Penjemputan Khusus
Terungkap Saat Tertangkap Warga, Pemuda di Cibalong Diduga Terlibat Pencurian dan Curanmor
Respons Cepat Polisi Gagalkan Dugaan Tawuran di Tarogong Kaler, Enam Pemuda Diamankan
Eks Kades Cipancar Ditahan, Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 17:05 WIB

Delapan Remaja Diamankan Polisi, Bawa Samurai dan Diduga Obat Terlarang Saat Patroli Dini Hari

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:04 WIB

Polres Garut Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Banyuresmi, Belasan Paket Barang Bukti Disita

Senin, 22 Juni 2026 - 19:28 WIB

Pelaku Penusukan di Garut Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Barang Bukti Pisau

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:29 WIB

Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar, Pengedar Tembakau Sintetis Berkedok Pedagang Tahu Bulat Ditangkap di Garut

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:49 WIB

DPO Pengeroyokan Asal Garut Ditangkap di Kalimantan Tengah, Polisi Lakukan Penjemputan Khusus

Berita Terbaru