GARUT BERKABAR, Bandung – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang kehumasan pemerintah melalui penerapan regulasi baru terkait Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH). Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 9 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 574 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut menjadi dasar dalam peningkatan kompetensi aparatur yang akan menduduki jabatan pranata humas, sekaligus memperkuat tata kelola organisasi kehumasan pemerintah agar lebih profesional dan adaptif terhadap perkembangan komunikasi publik.
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan (KKLK) Ditjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi, Marroli J. Indarto, menegaskan bahwa proses pengusulan ASN untuk mengisi jabatan pranata humas harus dilakukan secara selektif oleh unit kepegawaian maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan “Prahum Insight: Sosialisasi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2025” yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/5/2026).
Menurut Marroli, ASN yang akan menempati JFPH wajib memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari administrasi kepegawaian, latar belakang pendidikan, hingga kemampuan teknis di bidang komunikasi dan kehumasan. Penilaian kompetensi juga mencakup pemahaman konsep komunikasi publik serta kemampuan menghasilkan produk komunikasi.
“Peta jabatan harus berdasarkan kebutuhan formasi yang jelas, sehingga penempatan pranata humas benar-benar sesuai kebutuhan organisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, organisasi kehumasan pemerintah juga harus disusun berdasarkan analisis beban kerja agar mampu menghasilkan output komunikasi yang efektif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Marroli menyoroti perkembangan komunikasi publik yang kini semakin dinamis dan kompleks. Menurutnya, pranata humas dituntut lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, termasuk kemampuan melakukan analisis isu, pengelolaan big data, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
“Komunikasi publik saat ini tidak lagi sekadar menyampaikan informasi satu arah. Pranata humas harus mampu mengikuti perkembangan platform digital dan menghadirkan konten yang kreatif serta informatif,” katanya.
Ia menjelaskan, pola komunikasi pemerintah kini berkembang dari sekadar siaran pers menjadi berbagai format digital seperti video grafis, infografis, hingga konten media sosial berbasis video singkat.
Sebagai instansi pembina JFPH, Kementerian Komdigi juga membuka ruang masukan dari daerah guna mengidentifikasi tantangan maupun potensi pengembangan karier pranata humas di berbagai instansi pemerintah.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala BKPSDM/BKD serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dari wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Acara turut diisi diskusi interaktif mengenai ketentuan kepegawaian, pembinaan karier, peningkatan kompetensi, hingga layanan uji kompetensi bagi pranata humas pemerintah.(**)
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut






