Satresnarkoba Polres Garut Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Jakarta – Garut

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas daerah, dua pelaku diamankan beserta 24 paket sabu siap edar. Rabu (8/10/2025).

_Dua Pelaku Ditangkap, Barang Bukti 24 Paket Sabu Disita_

GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler — Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Garut. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil membongkar peredaran sabu lintas daerah dan mengamankan dua orang pelaku di Kampung Nagrak, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Rabu (8/10/2025).

Kedua tersangka yang diamankan adalah SS (41) warga Kecamatan Tarogong Kaler dan N (34) warga Kecamatan Pasirwangi. Keduanya ditangkap saat tengah melakukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi narkoba.

Baca Juga :  Kapolres Garut Apresiasi Semangat Santri dalam Menjaga Keutuhan NKRI

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita 24 paket sabu dengan berat bruto sekitar 9,49 gram, serta barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, lakban merah bertuliskan “fragile”, dan dua unit telepon genggam.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial D, warga Cipinang, DKI Jakarta. Pelaku N berperan sebagai penghubung, sementara S menerima sabu untuk diedarkan kembali dengan imbalan tertentu.

“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu,” jelas AKP Usep, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga :  Polsek Banjarwangi Tanamkan Disiplin dan Tertib Hukum kepada Pelajar SMPN 1 Banjarwangi

Perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan jaringan untuk menelusuri alur distribusi sabu dari Jakarta hingga Garut, termasuk dugaan keterlibatan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

AKP Usep menegaskan, “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Garut. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur untuk melindungi generasi muda.”(red)

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Malam Polsek Samarang Amankan Dua Pemuda yang Membuat Kegaduhan
Polsek Banjarwangi Laksanakan Mitigasi Bencana Longsor Di Empat Titik Ruas Jalan Cijakang–Singajaya
Coba Kabur dengan Motor Curian Mogok, Pelaku Curanmor di Cigadog Dibekuk Warga dan Polsek Cikelet
Polsek Bayongbong Sigap Evakuasi Korban Benturan Dua Motor di Jalan Raya Bayongbong–Garut
Pemkab Garut Perkuat Pemahaman ASN Menjelang Pemberlakuan KUHP Baru 2026
Selama 14 Hari Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Garut Catat 3.186 Pelanggaran Lalu Lintas
Polsek Garut Kota Ringkus Tiga Pelaku Penggelapan dan Penadahan Motor Pembiayaan
Polsek Sukawening Tindak Cepat Cek TKP Kebakaran Dua Rumah Panggung di Mekarluyu
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:34 WIB

Patroli Malam Polsek Samarang Amankan Dua Pemuda yang Membuat Kegaduhan

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:52 WIB

Polsek Banjarwangi Laksanakan Mitigasi Bencana Longsor Di Empat Titik Ruas Jalan Cijakang–Singajaya

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:31 WIB

Coba Kabur dengan Motor Curian Mogok, Pelaku Curanmor di Cigadog Dibekuk Warga dan Polsek Cikelet

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:42 WIB

Polsek Bayongbong Sigap Evakuasi Korban Benturan Dua Motor di Jalan Raya Bayongbong–Garut

Senin, 1 Desember 2025 - 19:08 WIB

Pemkab Garut Perkuat Pemahaman ASN Menjelang Pemberlakuan KUHP Baru 2026

Berita Terbaru