Satresnarkoba Polres Garut Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Jakarta – Garut

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas daerah, dua pelaku diamankan beserta 24 paket sabu siap edar. Rabu (8/10/2025).

_Dua Pelaku Ditangkap, Barang Bukti 24 Paket Sabu Disita_

GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler — Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Garut. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil membongkar peredaran sabu lintas daerah dan mengamankan dua orang pelaku di Kampung Nagrak, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Rabu (8/10/2025).

Kedua tersangka yang diamankan adalah SS (41) warga Kecamatan Tarogong Kaler dan N (34) warga Kecamatan Pasirwangi. Keduanya ditangkap saat tengah melakukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi narkoba.

Baca Juga :  Roadshow Pelayanan dan Festival Kuliner di Cisurupan, Bukti Komitmen Pemkab Garut Dekatkan Layanan ke Masyarakat

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita 24 paket sabu dengan berat bruto sekitar 9,49 gram, serta barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, lakban merah bertuliskan “fragile”, dan dua unit telepon genggam.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial D, warga Cipinang, DKI Jakarta. Pelaku N berperan sebagai penghubung, sementara S menerima sabu untuk diedarkan kembali dengan imbalan tertentu.

“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu,” jelas AKP Usep, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga :  Teman Jadi Lawan: Polsek Tarogong Kidul Tangkap Pelaku Curanmor yang Gasak Motor Rekannya Sendiri

Perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan jaringan untuk menelusuri alur distribusi sabu dari Jakarta hingga Garut, termasuk dugaan keterlibatan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

AKP Usep menegaskan, “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Garut. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur untuk melindungi generasi muda.”(red)

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Garut Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Limbangan
Arus Kendaraan Meningkat, Polisi Terapkan Sistem One Way di Jalur Bandung–Tasikmalaya
Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Pemkab dan Polres Garut Matangkan Kesiapan Pengamanan Mudik
Respons Aduan Warga, Polsek Kadungora Tertibkan Knalpot Bising Saat Jam Ngabuburit
Viral di Medsos, Dua Pengemudi Mobil Dipanggil Satlantas Polres Garut
Aksi Kekerasan Usai Ajakan Balap Ditolak, Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Garut
Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Satresnarkoba Sita 5 Paket Barang Bukti
Jelang Ramadan, Polsek Pasirwangi Amankan Puluhan Botol Miras dari Rumah Warga
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 14:15 WIB

Sat Resnarkoba Polres Garut Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Limbangan

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:54 WIB

Arus Kendaraan Meningkat, Polisi Terapkan Sistem One Way di Jalur Bandung–Tasikmalaya

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:33 WIB

Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Pemkab dan Polres Garut Matangkan Kesiapan Pengamanan Mudik

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:35 WIB

Respons Aduan Warga, Polsek Kadungora Tertibkan Knalpot Bising Saat Jam Ngabuburit

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:22 WIB

Viral di Medsos, Dua Pengemudi Mobil Dipanggil Satlantas Polres Garut

Berita Terbaru