Satresnarkoba Polres Garut berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas daerah, dua pelaku diamankan beserta 24 paket sabu siap edar. Rabu (8/10/2025).
_Dua Pelaku Ditangkap, Barang Bukti 24 Paket Sabu Disita_
GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler — Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Garut. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil membongkar peredaran sabu lintas daerah dan mengamankan dua orang pelaku di Kampung Nagrak, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Rabu (8/10/2025).
Kedua tersangka yang diamankan adalah SS (41) warga Kecamatan Tarogong Kaler dan N (34) warga Kecamatan Pasirwangi. Keduanya ditangkap saat tengah melakukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi narkoba.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita 24 paket sabu dengan berat bruto sekitar 9,49 gram, serta barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, lakban merah bertuliskan “fragile”, dan dua unit telepon genggam.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial D, warga Cipinang, DKI Jakarta. Pelaku N berperan sebagai penghubung, sementara S menerima sabu untuk diedarkan kembali dengan imbalan tertentu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu,” jelas AKP Usep, Kamis (9/10/2025).
Perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan jaringan untuk menelusuri alur distribusi sabu dari Jakarta hingga Garut, termasuk dugaan keterlibatan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
AKP Usep menegaskan, “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Garut. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur untuk melindungi generasi muda.”(red)
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut