Loading Now

Sat Narkoba Polres Garut Tangkap Dua Pelaku Narkoba Dalam Operasi Antik Lodaya 2024

GARUT BERKABAR -Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Kabupaten Garut dalam Operasi Antik Lodaya 2024 pada Kamis (11/07/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., menyatakan bahwa dua pelaku berhasil diamankan, yaitu “IM” (36) dari Kecamatan Cibalong dan “EJJ” (28) dari Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.

Barang bukti yang diamankan dari “IM” mencakup 1 paket sabu-sabu, 6 paket sabu-sabu dengan berat total 1,70 gram, 58 butir obat psikotropika, serta peralatan transaksi dan penggunaan narkotika. Sementara dari “EJJ” diamankan satu paket sabu-sabu seberat 4,79 gram. Keduanya ditangkap di Kecamatan Pameungpeuk pada waktu yang sama sekitar pukul 12.00 WIB.

Pelaku “IM” mengakui sebagian barang bukti untuk dijual kembali dan sebagian untuk konsumsi pribadi. Sedangkan “EJJ” mendapatkan sabu-sabu dari seseorang di Kabupaten Cianjur.

Kasus ini akan terus diselidiki oleh Unit Satresnarkoba Polres Garut. Kedua pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-undang Narkotika dan Psikotropika. Penangkapan ini adalah bagian dari upaya Polres Garut untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika di wilayahnya demi menjaga keamanan masyarakat. (Pemred)

Share this content: