GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Pemerintah Kelurahan Sukagalih resmi menetapkan aturan jam malam bagi pelajar sebagai bentuk komitmen kolektif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung pertumbuhan remaja. Mulai akhir Mei 2025, seluruh pelajar diimbau untuk tidak beraktivitas di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Kebijakan ini bukan hanya sekadar pembatasan waktu, tetapi juga langkah nyata dalam menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK, yang menyerukan penerapan jam malam sebagai bagian dari program pembinaan Generasi Panca Waluya—generasi muda yang sehat, kuat, cerdas, produktif, dan berkarakter.
Lurah Sukagalih, Sopi Peridiansah, SH, M.Si, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan orang tua. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Pengawasan remaja adalah tugas kita bersama. Jika kita ingin masa depan yang cerah bagi anak-anak kita, kita harus aktif membimbing mereka sejak sekarang,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah kelurahan juga mengeluarkan surat edaran kepada pengelola kafe dan warung makan di wilayahnya agar tidak melayani pelajar setelah pukul 21.00 WIB. Langkah ini diambil demi mencegah berbagai potensi penyimpangan, mulai dari kenakalan remaja hingga penyalahgunaan narkoba yang sering kali terjadi pada malam hari.
Untuk menjamin efektivitas kebijakan ini, pemantauan rutin akan dilakukan oleh aparat kelurahan dan unsur keamanan setempat. Tak hanya itu, program sosialisasi kepada masyarakat pun akan digencarkan guna membangun kesadaran kolektif.
“Ini bukan soal melarang anak keluar malam, tapi soal melindungi mereka dari risiko yang tidak perlu,” lanjut Sopi. Ia berharap pendekatan ini dapat menjadi inspirasi bagi kelurahan lain di Garut, bahkan di wilayah Jawa Barat, dalam membentuk ekosistem sosial yang aman dan mendukung pembangunan karakter anak bangsa.
Dengan penerapan kebijakan ini, Sukagalih ingin menunjukkan bahwa masa depan bangsa dimulai dari lingkungan sekitar—dengan saling menjaga, mengawasi, dan peduli terhadap tumbuh kembang anak-anak. (red).