Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 22 sepeda motor dengan knalpot bising dan 6 botol miras dari berbagai merek, termasuk 4 botol Intisari dan 2 botol AO Arak Kecil. Kanit Sabhara Aiptu Ade Sucipta menyampaikan bahwa pengendara yang menggunakan knalpot bising diminta untuk menggantinya dengan knalpot standar dan menghancurkan knalpot bising sebagai dukungan terhadap ketertiban lalu lintas.
Operasi ini sesuai dengan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta merespons keluhan warga terkait penggunaan knalpot bising. Polsek Tarogong Kaler juga memberikan edukasi tentang keselamatan lalu lintas dan mengingatkan pengendara untuk tidak mengulangi pelanggaran di masa mendatang. (Ardan)
Share this content: @GarutBerkabar