Loading Now

Polsek Tarogong Kaler Amankan 22 Knalpot Bising dan 6 Botol Miras Dalam Operasi Sabtu Malam

GARUT BERKABAR – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Tarogong Kaler Polres Garut menggelar operasi penertiban knalpot bising dan minuman keras pada Sabtu malam (27/07/2024). Dipimpin oleh Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Sona Rahadian Amus, S.I.P., M.M., operasi ini berlangsung di perempatan Rancabango, Jalan Let Jend Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 22 sepeda motor dengan knalpot bising dan 6 botol miras dari berbagai merek, termasuk 4 botol Intisari dan 2 botol AO Arak Kecil. Kanit Sabhara Aiptu Ade Sucipta menyampaikan bahwa pengendara yang menggunakan knalpot bising diminta untuk menggantinya dengan knalpot standar dan menghancurkan knalpot bising sebagai dukungan terhadap ketertiban lalu lintas.

Operasi ini sesuai dengan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta merespons keluhan warga terkait penggunaan knalpot bising. Polsek Tarogong Kaler juga memberikan edukasi tentang keselamatan lalu lintas dan mengingatkan pengendara untuk tidak mengulangi pelanggaran di masa mendatang. (Ardan)

Share this content: