Operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Sona Rahadian Amus, S.I.P., M.M., bersama jajarannya ini, berlangsung di perempatan Rancabango, Jalan Let Jend Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor dengan knalpot bising atau tidak standar serta 5 botol miras.
Kapolsek Sona Rahadian Amus mengimbau para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising untuk mengganti knalpot mereka dengan yang standar. Ia bahkan mengajak mereka berjanji untuk menghancurkan knalpot bising sebagai bentuk dukungan terhadap ketertiban lalu lintas. Operasi ini berdasarkan pada UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta merupakan respons terhadap keluhan warga terkait penggunaan knalpot bising.
Polsek Tarogong Kaler Polres Garut juga memberikan edukasi tentang keselamatan lalu lintas dan mengingatkan para pengendara agar tidak mengulangi pelanggaran di masa mendatang. (DK)
Share this content: @GarutBerkabar
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!