Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Leles AKP Dadang Sumitra S.sos., M.H., bersama anggota Polsek Leles Polres Garut. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di SMA YKBBB Leles.
Polsek Leles melakukan penindakan sebanyak 6 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising/tidak sesuai dengan spesifikasi.
Adapun dasar di laksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu juga menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi / bising / brong yang sangat mengganggu.
Polsek Leles pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan di amankan ke Mapolsek Leles untuk di laksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan operasi atau razia hingga Kecamatan Leles terbebas dari knalpot brong.” Kata Dadang. (Panji)
Medsos