Dipimpin langsung oleh Kapolsek Leles AKP Dadang Sumitra S.sos., M.H., bersama anggota Polsek Leles, operasi ini dilakukan di SMK Alfarizi Leles. Sebanyak 10 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil ditindak.
Operasi ini didasarkan pada UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penertiban ini juga merupakan respon terhadap keluhan masyarakat mengenai knalpot bising yang mengganggu.
Selain penindakan, Polsek Leles juga menghimbau pengendara untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi mengenai keselamatan berlalu lintas, dan mengingatkan agar tidak mengulangi pelanggaran lalu lintas.
Kendaraan yang terjaring dalam operasi ini sementara diamankan di Mapolsek Leles untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan terus melakukan operasi hingga Kecamatan Leles terbebas dari knalpot bising,” ujar Dadang. (Ardan)
Share this content: @GarutBerkabar